Sebanyak 86 Lembaga Pendidikan Keagamaan Ajukan Izin Operasional Baru
Salah satu madin di Kec. Kragan yang sudah diverifikasi untuk penerbitan izin operasional.(foto kemenag jateng) |
BRNews - Terhitung hingga 20
April 2017, sebagai batas akhir pengajuan permohonan yang diminta
oleh Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Kabag Kesra, tercatat 86 lembaga pendidikan keagamaan non formal mengajukan izin operasional ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Rembang.
Kasi
Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemanag Kabupaten Rembang,
Musthofa menguraikan, ke 86 lembaga tersebut terdiri atas 41 madrasah
diniyyah, 24 majelis taklim, dan 21 Taman Pendidikan Al-quran (TPQ).
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, imbauan pengajuan izin operasional ini adalah
sebagai tindak lanjut surat Bupati Rembang yang ditujukan kepada
Kankemenag Kabupaten Rembang tertanggal 20 Februari 2017. Dalam
surat tersebut, salah satunya disebutkan persyaratan pemberian
honorarium bagi tenaga pendidik lembaga pendidikan keagamaan non formal.
"Perizinan itu untuk
bisa mendapatkan bantuan insentif dari Pemerintah Kabupaten Rembang,
Madrasah Diniyah Takmiliyah dan TPQ kini harus membuat izin operasional,"
katanya Jumat (21/4/2017).
Pengajuan
izin operasional tersebut berlaku bagi madin dan TPQ yang sudah eksis,
namun belum memiliki izin operasional. Izin ini akan dijadikan dasar
hukum penyaluran bantuan insentif kepada guru madin dan TPQ.
Surat Keterangan
Musthofa
mengatakan, data yang sudah masuk sebagian sudah diverifikasi yang
sudah diterbitkan izin operasionalnya. Namun sebagian memang belum. "Data
ini akan kami kirim ke Bagian Kesra. Bagi yang belum kami terbitkan
izin operasional, akan kami buatkan surat keterangan izin operasional
masih dalam proses," jelasnya.
Untuk
diketahui, tahun ini pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan honor
ustadz/ah TPQ dan Madin menjadi Rp 200 ribu dari honor tahun lalu
sebesar Rp 150 ribu dari APBD. Musthofa mengatakan, upaya ini adalah
komitmen pemerintah daerah untuk menyejahterakan guru pendidikan non
formal.
Data Kementerian Agama
Kabupaten Rembang mencatat, jumlah lembaga pendidikan keagamaan formal
berjumlah, 118 ponpes, 2 ponpes Penyelenggara Wajar Dikdas, 404 madin,
dan 782 Lembaga Pendidikan Al-quran. (jateng.kemenag.go.id|mnm)