Islam yang Rahmatan Lil Alamin Jadi Penekanan Pendidikan Dari Tingkat Dasar Hingga Perguruan Tinggi

Sesditjen Pendis Ishom Yusqi buka Pengembangan Islam Rahmatan Lil’Alamin dalam Perspektif Multikultural . (foto: suwendi)
BRNews - Kementerian Agama akan menjadikan moderasi Islam dan pembelajaran Islam Rahmatan lil Alamin (ISRA) sebagai arus utama (mainstreaming) pendidikan Islam, baik di tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

"Pengembangan Islam Rahmatana Lilalamin harus menjadi mainstreaming di lingkungan Pendidikan Islam," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Ishom Yusqi saat membuka kegiatan Pengembangan Islam Rahmatan LilAlamin dalam Perspektif Multikultural (Angkatan 1) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam, di Bogor, Jum'at (17/3/2017).
Menurutnya, kualitas pendidikan ISRA harus ditingkatkan sehingga terinternalisasi ke seluruh siswa di sekolah dan mahasiswa di perguruan tinggi umum (PTU). Jika BNPT mengembangkan program deradikalisasi, maka Ditjen akan mengintensifkan pendidikan moderasi Islam.
Direktorat Pendidikan Agama Islam sudah menerbitkan buku PAI Islam Rahmatan lil Alamin. Buku ini menjadi salah satu bahan ajar dalam pendidikan PAI pada sekolah di Indonesia dan akan terus dikembangkan materinya sesuai dinamika umat.
Ishom Yusqi mengatakan, pengembangan pendidikan ISRA penting, mengingat dalam perkembangan terakhir, ideologi radikalisasi agama kian marak dan memicu upaya politisasi agama. Untuk itu, perlu dilakukan counter-narasi.
"Visi politik itu sangat temporer dan profan, sementara visi agama adalah abadi dan sakral. Menggunakan agama untuk kepentingan politik tentu menjadi bias, kabur, dan mengurangi makna agama," ujarnya.
Ishom menambahkan, diskurus dan persoalan relasi agama dan negara dalam konteks Indonesia sesungguhnya sudah selesai. Semua ulama dan tokoh bangsa Indonesia ini telah menyepakati bahwa bentuk NKRI adalah final. Indonesia adalah Indonesia, bukan negara lain.
Namun, ruang demokrasi yang begitu bebas menjadikan diskursus relasi agama dan negara ini kembali mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Pada saat yang sama, virus radikalisasi agama mulai masuk ke lingkungan sekolah dan perguruan tinggi umum, dan ini tentu menjadi tantangan para guru dan dosen PAI.
"Jangan sampai dosen atau guru PAI tidak memiliki kualitas agama yang baik sehingga mereka menjadi mudah tergoda dengan virus-virus radikal itu," pesannya.
Sehubungan itu, selain pengembangan kurikulum PAI Islam Rahmatan lil Alamin, lanjut Ishom, ada dua hal penting yang sedang terus diperjuangkan Ditjen Pendidikan Islam ke depan.
Pertama, melakukan advokasi agar persoalan guru PAI dan dosen PAI menjadi kewenangan Kementerian Agama, mulai dari pengangkatan, pembinaan karir dan kesejahteraan, sertifikasi, hingga pensiun. "Persoalan posisi guru dan dosen PAI harus segera diselesaikan. Sesuai dengan UU 20 tahun 2003 dan PP 55 tahun 2007, semua yang terkait guru dan dosen PAI itu menjadi kewenangan Kementerian Agama. Untuk itu, kita perlu melakukan advokasi itu," paparnya.
Kedua, pengadaan, penggandaan, hingga penyusunan konten buku-buku PAI, baik untuk sekolah maupun PTU, harus menjadi kewenangan Kementerian Agama. "Dalam sejumlah pertemuan dengan Bappenas dan K/L lain, sudah disampaikan bahwa terkait dengan buku PAI menjadi kewenangan Kemenag dan harus dianggarkan," tandasnya. (mnm|kemenag.goid)

Subscribe to receive free email updates: