Kinerja Kementerian Agama Banyak Dilaporkan ke Ombudsman

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai beri materi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah dan Strategi Peningkatannya” pada Rakernas Kemenag. (foto: kemenag|izul)
BRNews - Sepanjang  2016, tercatat 122 laporan pengaduan masyarakat kepada Ombudsman terkait Kementerian Agama. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Ombudsman Amzulian Rifai saat menyampaikan materi dengan tema Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah dan Strategi Peningkatannya pada Rakernas Kemenag di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Amzulian menyebutkan bahwa, dari 122 laporan, sebesar 34,9% terkait penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di bawah naungan Kementerian Agama, laporan pengaduan mengenai kepegawaian 22,8%, pengaduan tentang pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) 12,8%, sedangkan sisanya mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi, tunjangan sertifikasi guru agama, penyelenggaraan haji dan umrah, pembangunan tempat ibadah, permintaan informasi publik, pendirian madrasah, penyelenggaraan MTQ, pendirian pondok pesantren dan kurikulum pendidikan agama.
Sedangkan sebaran laporan berdasarkan provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi dengan laporan pengaduan tentang layanan Kementerian Agama terbanyak yakni 20 laporan (13,4%) dari total 122 laporan, disusul oleh Aceh 13 laporan (8,7%) dan Sulawesi Tengah 12 laporan (8,1%).
"Laporan pengaduan dilakukan masyarakat dengan berbagai cara, namun yang terbanyak adalah dengan cara datang langsung ke kantor Ombudsman sebanyak 61 laporan (40,9%)," ungkap Amzulian.
Ia menambahkan bahwa, mengacu pada Undang-undang No. 37 Tahun 2008, Ombudsman merupakan lembaga negara yang kewenangannya mengawasi pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh seluruh kementerian dan lembagatermasuk BUMN, BUMD, BHMN bahkan perseoranganyang diberi tugas untuk dalam menjalankan pelayanan publik yang sumber pendanaannya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN dan APBD.
Adapun dugaan maladministrasi yang dialami oleh para pelapor adalah adanya tindak diskriminasi, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, SDM yang tidak kompeten dan tidak memberikan pelayanan serta mendapatkan perlakukan yang tidak patut.
Menanggapi hal ini, Sekjen Kemenag Nur Syam menunjukkan keseriusannya dalam peningkatan layanan publik. Nur Syam mempertanyakan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan Ombudsman dalam menilai pelayanan publik lembaga pemerintahan.
"Adakah Road map yang bisa dibuat oleh Kemenag agar memperoleh nilai yang baik menyangkut pelayanan publik?," tanya Nur Syam.
Menanggapi hal ini, Amzulian menjelaskan bahwa penilaian Ombudsman mengacu pada Undang-undang No. 25 Tahun 2009 mengenai pelayanan publik, apakah sudah memenuhi unsur good governance, juga pengelolaan layanan publik, pengelolaan layanan informasi serta pengawasan internal lembaga tersebut. Selain itu, Amzulian juga menambahkan faktor lain yang berpengaruh terhadap penilaian Ombudsman salah satunya adalah inovasi dari cara pelayanan lembaga pemerintahan.
Menurut Amzulian, tantangan yang dihadapi oleh lembaga pemerintah saat ini adalah masih lekatnya dalam persepsi publik mengenai layanan birokrasi pemerintah antara lain layanan yang masih bersifat tradisional (paperbase), bagus di atas kertas (good on paper) tetapi dalam pelaksanaannya tidak demikian, kental dengan korupsi (corrupt), tidak profesional dan serba tidak pasti waktunya. (kemenag.goid).

Subscribe to receive free email updates: