Dengan Sertifikasi Amil Zakat Kapasitas Amil Bisa Lebih Meningkat

BRNews - Adanya wacana sertifikasi amil zakat di lembaga-lembaga zakat boleh-boleh saja dilakukan. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para amil zakat. Penilaian ini disampaikan Pengamat zakat dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Amelia Fauzia.

Ia berpendapat sertifikasi amil zakat sepertinya memang dijadikan alat untuk meningkatkan kapasitas individu amil zakat. "Mengingat banyak dari mereka (amil zakat) yang baru nyemplung masuk ke lembaga zakat tanpa memiliki latar belakang memadai," ungkap Amelia pada Republika.co.id, Selasa (14/2/2017).

Kendati demikian, menurut Amelia, upaya peningkatan kompetensi dan kualitas amil zakat tidak hanya dapat dilakukan melalui sertifikasi. Misalnya saja melalui jenjang pendidikan non-formal seperti kursus.

"Misalnya di Indiana University School of Philanthropy, selain ada program degree (master dan phd), ada pula kursus non-gelar tapi bersertifikat yang menunjang beberapa pekerjaan di lembaga filantropi, misalnya yang paling terkenal adalah kursus sertifikat fundraising," tuturnya menerangkan.

Menurutnya school of philantrophy sudah cukup dikenal dan terkemuka. Baik dalam studi akademik, riset, maupun kursus keterampilan. "Jadi mereka yang memiliki sertifikat dari sana dianggap memiliki value plus dibanding yang tidak," ucap Amelia.

Kendati demikian, bila menempuh jalur sertifikasi, Amelia berpendapat, perlu dipikirkan matang agar lembaga sertifikasi tersebut independen. "Dan diupayakan gerakan sertifikasi ini menjadi ajang peningkatan kualitas, dan tidak terjebak pada formalisasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Forum Zakat telah mendapatkan pengesahan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Keungan Syariah. Dengan lingkup khusus, yakni sertifikasi amil zakat di lembaga-lembaga zakat.(republika).

Subscribe to receive free email updates: