Pemerintah Akui Tak Mudah Bubarkan Ormas Seperti FPI
Yasona Laoly. (foto jpnn) |
Namun, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Yasonna Laoly, tidak mudah untuk membubarkan sebuah ormas dengan aturan yang ada sekarang.
Ada prosedur yang harus dilewati terlebih dulu. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Ormas.
"Kami
sedang membuat (draft revisi) UU Ormas, karena dalam kondisi sekarang
kan tidak mudah. Ada prosedur perundang-undamgan yang harus dilalui. Ada
peringatan satu, dua, tiga. Kemudian harus melalui peradilan," kata
Yasonna di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (23/1/2017).
Saat ditanya apakah ada teguran untuk FPI, menteri asal PDI Perjuangan ini menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.
Sementara pemerintah, tetap memantau apa yang terjadi. Bila terjadi pelanggaran tinggal ditindak.
"Kan
ada prosedur-prosedur yang harus dilewati. Yang susahnya kan ada
beberapa ormas yang terdaftar. Simpelnya sekarang begini, siapa yang
melakukan pelanggaran hukum ditangkap saja," tegasnya.(jpnn.com)Sementara pemerintah, tetap memantau apa yang terjadi. Bila terjadi pelanggaran tinggal ditindak.