Kemenag Lebak Lakukan Verifikasi Dokumen Pembuatan Paspor Jamaah Haji

AKHMAD TOHAWI
BRNews - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji & Umrah adakan Sosialisasi dan Verifikasi Terkait Dokumen Pembuatan Paspor, Selasa (31/01/2017).

Kasi PHU Kemenag Lebak H. Akhmad Tohawi saat di temui di ruang kerjanya  mengatakan, penyelenggaraan Ibadah haji tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, dalam hal ini penyelesaian dokumen paspor melibatkan kementerian Hukum dan Ham sehingga di pandang perlu untuk memberikan sosialisasi dan verifikasi dokumen persyaratan paspor bagi calon jamaah haji.  
"Ini merupakan upaya Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk memberikan pelayanan dalam hal dokumen jamaah, karena masih banyak di temukan dokumen persyaratan tidak sesuai antara satu dengan yang lain di antaranya dokumen Surat Akte nikah, Ijazah, Akte lahir dan Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga," kata Tohawi.
Kegiatan Sosialisasi dan Verifikasi terkait Dokumen Pembuatan Paspor ini di bagi menjadi 5 zona, dengan di hadiri masing-masing perzona oleh 5 Kecamatan diantaranya Zona I Wilayah KUA Kecamatan Gunungkencana, Zona II Wilayah KUA Kecamatan Bayah, Zona III Wilayah KUA Kecamatan Malingping, Zona IV Wilayah KUA Kecamatan Sajira, dan Zona V Wilayah KUA Kecamatan Rangkasbitung dan total Jamaah Haji 366 orang.
Jamaah Haji yang meninggal sebanyak 4 orang diantaranya atas nama Maryanah dan Ajo dari Kecamatan Cibeber, Sarhani dari Kecamatan Cihara, dan Iyoh dari Kecamatan Cipanas, serta 1 orang yang membatalkan karena sakit atas nama Rochayudin dari Kecamatan Bayah. 
"Oleh karena itu, saya berharap dengan kegiatan ini bisa mempermudah para Jamaah Haji dalam penyelesaian pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, dengan target Bulan Februari para Jamaah Haji sudah dapat menyelesaikan pembuatan paspor," tandasnya.(kemenag banten).


Subscribe to receive free email updates: