Kemenag Lebak Lakukan Verifikasi Dokumen Pembuatan Paspor Jamaah Haji
AKHMAD TOHAWI |
BRNews - Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lebak, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji & Umrah adakan Sosialisasi dan
Verifikasi Terkait Dokumen Pembuatan Paspor, Selasa (31/01/2017).
Kasi PHU Kemenag Lebak H. Akhmad Tohawi saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, penyelenggaraan
Ibadah haji tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,
dalam hal ini penyelesaian dokumen paspor melibatkan kementerian Hukum
dan Ham sehingga di pandang perlu untuk memberikan sosialisasi dan
verifikasi dokumen persyaratan paspor bagi calon jamaah haji.
"Ini
merupakan upaya Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk memberikan
pelayanan dalam hal dokumen jamaah, karena masih banyak di temukan
dokumen persyaratan tidak sesuai antara satu dengan yang lain di
antaranya dokumen Surat Akte nikah, Ijazah, Akte lahir dan Kartu Tanda
Penduduk,Kartu Keluarga," kata Tohawi.
Kegiatan Sosialisasi dan Verifikasi terkait
Dokumen Pembuatan Paspor ini di bagi menjadi 5 zona, dengan di hadiri
masing-masing perzona oleh 5 Kecamatan diantaranya Zona I Wilayah KUA
Kecamatan Gunungkencana, Zona II Wilayah KUA Kecamatan Bayah, Zona III
Wilayah KUA Kecamatan Malingping, Zona IV Wilayah KUA Kecamatan Sajira,
dan Zona V Wilayah KUA Kecamatan Rangkasbitung dan total Jamaah Haji 366
orang.
Jamaah Haji yang meninggal
sebanyak 4 orang diantaranya atas nama Maryanah dan Ajo dari Kecamatan
Cibeber, Sarhani dari Kecamatan Cihara, dan Iyoh dari Kecamatan Cipanas,
serta 1 orang yang membatalkan karena sakit atas nama Rochayudin dari
Kecamatan Bayah.
"Oleh karena itu, saya berharap dengan kegiatan ini bisa
mempermudah para Jamaah Haji dalam penyelesaian pembuatan paspor di
Kantor Imigrasi, dengan target Bulan Februari para Jamaah Haji sudah
dapat menyelesaikan pembuatan paspor," tandasnya.(kemenag banten).