84 Nama Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota BPKH

Pansel BPKH gelar rapat verifikasi dan validasi pendaftar Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH. (foto: mkd)
Sekretaris Pansel yang juga Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan ada 84 nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dalam penjaringan anggota Badan Pelaksana (BP) dan Dewan Pengawas (DP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Mereka terdiri dari 48 nama yang mendaftar sebagai calon Badan Pelaksana BPKH, dan 36 nama mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas BPKH," terang Nur Syam di Jakarta, Ahad malam 29 Januari 2017.

Menurut Nur Syam, ke-84 nama ini dinyatakan lulus setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi yang berlangsung sejak 24 - 27 Januari 2017.

Proses pendaftaran calon anggota BP dan DP BPKH berlangsung sejak 16 - 27 Desember 2016. Proses ini kemudian diperpanjang pada tahap kedua  dari 9 - 23 Januari 2017. "Sehari setelah ditutup, pansel mulai bekerja untuk melakukan proses verifikasi dan validasi hingga tanggal 27 Januari dan hasilnya diumumkan hari ini," terang Nur Syam.

"Hasil verifikasi dan validasi ini diumumkan di salah satu media cetak nasional dan bisa juga didownload pada website Kementerian Agama," tambah Nur Syam.

Proses seleksi anggota BPKH diatur dalam Pepres Nomor 76 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, Dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji.

Pasal 23 Perpres ini mengatur bahwa untuk memperoleh rekam jejak calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan selama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Kami memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas pengumuman hasil seleksi administrasi ini sampai dengan 13 Februari 2016," ucap mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Bagi masyarakat yang akan menyampaikan tanggapan, lanjut Nur Syam, agar melengkapi informasinya dengan identitas diri, dengan mencantumkan nama jelas, alamat, nomor telepon, dan foto kopi KTP. Selain itu, dia juga harus menyebut nama calon yang ditanggapi, serta isi tanggapan beserta dokumen dan bukti pendukung.

Tanggapan dari publik, kata Nur Syam dapat disampaikan melalui email seleksibpkh@kemenag.go.id, atau disampaikan ke alamat: Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH d.a. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta.

Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti proses tes tertulis yang akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2017, pukul : 07:30 WIB, di Aula HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

"Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi," jelas Nur Syam.

"Pelamar yang tidak hadir pada ter tertulis, dianggap mengundurkan diri. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya. (kemenag.go.id).

Subscribe to receive free email updates: