Nyalakan Petasan Di Malam Tahun Baru Polisi Akan Menindak Tegas

BRNews - Selain membahayakan, menyalakan petasan atau mercon melanggar UU Darurat Nomor 12/1951. Karena itu, Warga Nunukan, Kalimantan Utara, dilarang menyalakan petasan saat pergantian tahun nanti.

"Kalau ada yang menyalakan petasan saat tahun baru, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Perayaan pergantian tahun tetap kan masih bisa meriah tanpa harus pakai petasan," kata Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi,

Meski begitu, pihaknya masih mengizinkan warga menyalakan kembang api. Namun, kembang api harus dinyalakan di tempat yang tak mengganggu warga lain.

"Ya intinya jangan sampai di tengah keramaian. Karena tidak boleh sampai membahayakan banyak orang," katanya, sebagaimana dilansir JPNN.
Polres Nunukan juga masih menoleransi para pedagang kembang api. Tetapi, petugas tak akan memberi toleransi terhadap pedagang yang menjual petasan.

"Ya, kami langsung angkut petasannya kalau kedapatan ada yang menjual," demikian Karyadi.(mnm|rmol)

Subscribe to receive free email updates: