Polisi Jangan Berdalih Macam-Macam Periksa Ahok, Izin Presiden Sudah Tidak Perlu

Anton Tabah Digdoyo
Baiturahman News - Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memanggil penista agama yang disangkakan kepada Ahok (Basuki Tjahaya Purnama). Bahkan polisi masih berkelit, menunggu izin dari presiden.
Menanggapi ini pemerhati Kepolisian Jenderal (pur) Anton Tabah  menjelaskan, penyidik Polri tidak memerlukan izin Presiden untuk memeriksa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang diduga melakukan tindakan penistaan agama. Pasalnya aturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 26 September 2012.
Mantan Kapolda Jatim itu mempertanyakan pernyataan bahwa Polri menunggu izin Presiden untuk periksa kasus Ahok yang diduga telah menista agama. “Kenapa Polri masih gunakan aturan itu,” ujar Anton dihubungi di Jakarta, Ahad (23/10/2016).
Padahal aturan itu sudah dibatalkan oleh MK pada 26 September 2012. Mahkamah Konstitusi (MK), saat dipimpin Ketua Mahfud MD telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pasal itu, lanjut anggota Dewan Pakar ICMI itu, semula memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.
Keputusan MK itu dengan tegas menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden. “Karena itu jika ada penegak hukum yang masih gunakan aturan itu jelas tak beralasan sama sekali,” tandas Anton yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama itu.
Penistaan agama adalah kasus ini sangat serius karena memiliki keresahan sosial sangat tinggi. “Lihat kemarahan rakyat meledak di mana-mana. Jutaan umat unjuk rasa menuntut kasusnya cepat ditangani secara hukum bukan hanya umat di Indonesia tapi juga dunia,” tegas Anton.
Kemarahan umat ini bisa difahami karena Alquran sangat mulia dan tak ada dusta di dalamnya. “Gitu ko dibilang telah membohongi umat. Karena itu ratusan juta umat hanya menuntut supaya hukum dan keadilan ditegakkan tidak ada kaitannya dengan politik apalagi dengan pilkada,”tutur dia.
Sedangkan untuk Pasal 36 ayat (3), MK menyatakn konstitusional bersyarat. ” Artinya, jika penyidikan berlanjut pada penahanan baru perlu mendapat izin tertulis dari Presiden,”tegas Ketua Komisi Hukum MUI itu.
Di kepolisian seluruh dunia mengenal istilah crime indexs, yaitu jenis-jenis kejahatan yang perlu prioritas penanganannya antara lain yang memiliki tingkat keresahan masyarakat tinggi. “Termasuk penistaan agama,” tutur Anton yang kini menjadi Komisaris sejumlah perusahaan itu.(mnm|emc)

Subscribe to receive free email updates: