Masalah Ekonomi Jadi Penyebab Terjadinya Perceraian

Masalah ekonomi merupakan penyebab terjadinya perceraian.  Padahal, seseorang yang ingin menikah, seharusnya mengetahui dan memahami tujuan dari pernikahan itu sendiri, bahwa pernikahan bukan hanya sebatas tentang materi.

Psikolog dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Nila Anggreiny mengatakan, ketika seorang istri matang dalam segi ekonomi, sedangkan laki-laki tidak begitu menghasilkan, maka hal itu terkadang membuat istri merasa lebih daripada suami. 

>"Seorang istri dan suami seharusnya mengerti dan memahami peran masing-masing dan menerima peran tersebut dengan baik," ujar dia, Rabu (26/10/2016).

Padahal, menurut dia, persolan ekonomi dalam keluarga dapat diselesaikan secara bersama antar suami-istri. Hal itu dikarenakan, sebelum menikah keduanya seharusnya telah memahami kondisi dan keadaan masing-masing. "Sebenarnya itulah tujuan adanya pelatihan pra-nikah," katanya.

Dimana dalam pelatihan pra-nikah, suami-istri diberikan pemahaman mengenai pernikahan dan konsep penting dalam suatu pernikahan, serta hal apa saja yang seharusnya dipersiapkan dalam menempuh kehidupan berumah tangga dan menyelesaikan jika terjadi suatu masalah. 

Selain itu, komunikasi dalam keluarga sangat diperlukan, karena ketika terjadi masalah hal seharusnya dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus dengan jalan perceraian.

Di sisi lain, kata Nila, anak dari korban perceraian tidak selalu berada dalam posisi terganggu secara psikologis, dikarenakan ketika orangtua bercerai dan anak tetap mendapatkan peran dari keduanya.

"Anak tidak akan terganggu psikologisnya ketika orangtua masih menjalankan perannya sebagai orangtua meskipun di antara keduanya telah bercerai," ujarnya.

Namun, katanya, hal itu akan berbeda ketika anak merupakan korban dari KDRT. Hal itu akan menyebabkan anak menjadi pelaku kekerasan itu sendiri setelah ia dewasa nantinya. "Karena anak cenderung meniru apa yang dilihat dan dikerjakan oleh orangtuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Klas IA Padang menyatakan, dalam satu hari terdapat empat warga daerah itu yang mengajukan perkara perceraian. "Dari 1.280 perkara yang masuk dari Januari hingga September 2016, terdapat 977 perkara perceraian," kata Humas Pengadilan Agama Klas IA Padang, Januar.

Dia menyebutkan, cerai talak yang merupakan pengajuan cerai oleh suami sebanyak 275 perkara dan cerai gugat atau pengajuan cerai dari istri sebanyak 702 perkara.(Antara)

Subscribe to receive free email updates: