Harapan PBNU: Polri Jangan Sampai Politisasi Kasus Ahok

Baiturahman News - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj kembali mengingatkan jangan sampai ada aksi main hakim sendiri dalam menanggapi kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama.

Kang Said, begitu kyai ini akarab disapa, juga menegaskan tak boleh ada intervensi pihak luar kepada Polri dalam menangani perkara tersebut.

"Menurut saya, proses hukum berjalan. Ya, kita maafkan. Intinya jangan main hakim sendiri," ucap Said dikonfirmasi wartawan kemarin.

Dia menjelaskan, tidak ada pihak lain yang menghukum Ahok selain aparat penegak hukum.

"Sesuai hukum saja, ditanyai maksudnya apa, tujuannya apa, salahnya apa. Kita harus percaya sama proses hukum, enggak boleh macam-macam biarkan polisi bekerja," timpal dia.

Polri pun kata dia, jangan mempolitisasi perkara Ahok. Apalagi jadi tunggangan politik.

"Salah ya salah, kasih hukumannya. Kalau enggak salah ya bebas saja," ucap dia.

Permintaan maaf Ahok juga, kata Said, dia sebagai umat muslim telah memaafkan. Tapi dia tetap menyerahkan segala proses hukum ke polisi.

Ahok diketahui dipolisikan ke Bareskrim oleh sejumlah pihak. Dia diduga melakukan penitsaan agama atas ucapannya tentang Surah Al Maidah ayat 51.

Pemeriksaan juga telah dilakukan ke sejumlah anak buah Ahok. Salah satunya adalah staf Ahok.(rmol|mnm) 

Subscribe to receive free email updates: