Belum Bisa Jamin Ada Badan Haji Pelaksanaan Haji Akan Lebih Baik

Pembentukan Badan Haji masih sebatas usulan. Dengan keberadaan badan di luar Kementerian Agama tersebut juga belum tentu bisa merepresentasikan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik, sebagaimana diusulkan DPR.

Demikian disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil pada acara Musyawarah Besar (Mubes) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Makassar, Ahad (23/10/2016).

Dia menilai perbedaan pendapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR termasuk dengan PIHK dan Asosiasi Umrah dan Haji khusus seperti HIMPUH merupakan hal biasa.

Selama ini, menurut Djamil, Komisi VIII DPR dan pemerintah dalam hal ini Kemenag, memiliki kerjasama yang bagus dan itu berhasil meningkatkan layanan haji. Di antaranya dengan adanya tarif BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang turun, dan jamaah haji yang pulang dari tanah suci tahun ini komentarnya haji semakin lebih baik.

"Kalau ada perbaikan pelayanan haji menjadi lebih baik itu maka atas dasar apa perlu dibentuk lembaga baru," tukas Djamil.

Dia mempersilakan semua pihak berupaya memberikan masukan yang terbaik untuk penyelenggaraan haji Indonesia, karena itu hak semua pihak, termasuk upaya pembentukan Badan Haji. Tapi Djamil menegaskan, Kemenag juga mempunyai argummentasi lain soal Badan Haji tersebut.

"Saya tadi sudah mengatakan kalau ada sesuatu yang lebih baik dan sudah berpengalaman dan itu hasil kolaborasi dengan DPR, tapi kita menginisiasi sesuatu yang spekulatif. Apakah hal yang spekulatif itu bisa lebih baik dengan yang sudah teruji di lapangan," katanya.

Contohnya adalah komitmen bersama antara Kemenag dan PIHK serta Asosiasi Haji Umrah yang berbeda pandangan tapi demi perbaikan penyelenggaraan haji khusus. Sehingga terwujud penyelenggaraan haji khusus yang saat ini menurutnya sudah sangat baik, hasil kolaborasi antara pemerintah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Karena itu, pemerintah justru berkomitmen memperkuat PIHK dengan perbaikan pelayanan haji khusus, bukan malah sebaliknya ingin mengambil peran PIHK melalui penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

Karena itu, menurutnya apa yang sudah baik harus diperkuat sama seperti haji reguler yang sudah baik dilaksanakan oleh pemerintah juga harus semakin diperkuat.(rmol|mnm)

Subscribe to receive free email updates: