Kemenag dan Pemda Gorontalo Sosialisasikan Peraturan Bersama Menag - Mendagri
Baiturahman News - Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan
Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian
rumah Ibadat terus disosialisasikan.
Kegiatan
ini berlangsung atas kerjasama Pemerintah Daerah Kab. Gorontalo, Kementerian Agama
Kab. Gorontalo, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hadir Wakil Bupati
Gorontalo H. Fadli Hasan, ST. M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Gorontalo Dr. H. Marwan Razak, M.Pd.I, para Camat dan Kepala
Desa di Wilayah Kabupaten Gorontalo.
Wabup Fadli Hasan mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006,
bahwa Ketua Dewan Penasehat FKUB pada Kabupaten/Kota adalah Wakil
Bupati/Wakil Walikota.
"Karena itu,
tugas kami sebagai dewan penasehat adalah selain untuk membantu Kepala
Daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama,
juga untuk memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah
utamanya dalam hal kinerja FKUB serta anggaran bagi FKUB," ungkap Wabup.
"Kami
berharap pertemuan yang melibatkan para Camat dan Tokoh agama ini
dapat menghasilkan sebuah solusi dalam menghadapi problematika beragama
di tengah-tengah masyarakat," harapnya.
Sementara
itu, Kakankemenag Marwan Razak berharap agar hubungan kerja antara
Pemda, Kemenag dan FKUB bisa berjalan baik. Sehingga keberadaan FKUB di
tengah masyarakat bisa menjadi pencerah dalam menjaga kerukunan umat
beragama.
"Keberadaan Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri diharapkan mampu menjadi
pegangan dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dalam masyarakat,"
terang Kakankemenag.
Dalam mendukung
kerja FKUB tambah Marwan, Kementerian Agama menerapkan beberapa
kebijakan. Yakni dengan memperkuat dasar-dasar kerukunan intern serta
antar umat beragama dengan pemerintah melalui FKUB, melakukan
sosialisasi peraturan terkait pendirian rumah ibadah, melakukan
peningkatan pemahaman pluralisme dan wawasan multikultural bagi tokoh
agama, guru agama, dan penyuluh agama, serta melaksanakan pembinaan
tokoh Agama di wilayah transmigrasi.
"Semuanya
harus bersinergi dalam menjaga kerukunan umat beragama, dengan cara
mengedepankan nilai-nilai agama serta memahami adanya keanekaragaman,"
pungkas Marwan.(kemenag gorontalo)