Ini Pesan MUI: Jangan Mudah Saling Mengafirkan

Baiturahman News - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Masduki Baidlowi mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan Islam di Kalimantan Barat tidak mudah mengkafirkan suatu hal, khususnya tentang paham keagamaan. Ini guna mencegah perpecahan antarumat beragama.

"Ancaman ke depan, kita terus disuguhi oleh paham keagamaan impor yang sangat keras, yang bisa merusak hubungan baik antara ormas keagamaan. Namun kita harapkan agar ormas keagamaan yang ada agar tidak mudah mengafirkan suatu hal, karena itu tidak boleh," kata Masduki saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Rabu 21 September 2016.
Menurutnya, jika ada paham radikal yang masuk, tentu menjadi tanggung jawab bersama agar paham itu tidak sampai merusak hubungan-hubungan yang sudah terjalin dengan baik sejak Indonesia merdeka.
"Jika terjadi hal seperti itu, tentu kita harus duduk bersama untuk memecahkan permasalahannya. Makanya, ke depan, perlu ada program bersama antara ormas keagamaan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman dan memperkuat persatuan antarsesama," tuturnya.
Menurut Masduki, dalam hal ini, Lembaga Dakwah Islam Indonesia perlu membuat suatu program agar hubungan antarumat dan di internal umat itu bisa berjalan dengan baik. Ia berpendapat, yang mesti diperangi saat ini berupa paham-paham impor keagamaan bersifat radikal.
Dengan adanya kesepahaman antara ormas keagamaan seperti antara Muhammadiyah dengan NU, LDII dan ormas lainnya, tentu bisa lebih mudah mencegah beredarnya isu SARA di tengah masyarakat.

"Dalam hal ini, LDII diharapkan bisa menyejahterakan ekonomi umat, agar bisa mengurangi kesenjangan sosial ditengah masyarakat. Jika masyarakat sudah sejahtera, tentu berbagai permasalahan bisa semakin mudah diatasi," katanya.

Kriteria Kafir Menurut Fatwa MUI

 Ijtima ke-5 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran hanya dilakukan oleh lembaga ulama yang disahkan negara dan umat atau lewat kewenangan MUI pusat dengan persyaratan dan prosedur ketat.
"Fatwa ini keluar karena ada dua kecenderungan masyarakat yaitu meremehkan perihal kafir dan juga mudahnya mengkafirkan orang atau suatu golongan," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu Malam.
MUI sendiri telah menggariskan kriteria ketat dari takfir atau pengkafiran ini. Pertama, seseorang dapat tergolong kafir secara niat yaitu segala macam keyakinan yang bertentangan dengan salah satu dari enam rukun iman atau mengingkari ajaran Islam yang "qath'i".
Kedua, tergolong kafir ucapan sebagai bentuk setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan terhadap salah satu akidah Islam. Kriteria menistakan agama baik secara akidah atau syariah juga termasuk di dalamnya.
Ketiga, kekafiran perbuatan yaitu bentuk setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata aqidah yang kufur. Apabila seseorang atau kelompok melakukan salah satu dari tiga kriteria ini maka dapat dikafirkan dengan syarat-syarat vonis kafir.
Vonis kafir, kata dia, hanya berlaku bagi orang atau kelompok dengan syarat-syarat berikut ini dan jika ada satu yang terlewat maka yang bersangkutan tidak dapat dikafirkan begitu saja.
Syarat-sarat itu di antaranya ucapan atau perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dewasa atau sehat akal dan jiwa, tidak terpaksa, stabil emosi, telah sampai kabar dakwah, tidak karena syubhat takwil tertentu atau menafsirkan syariah dengan nafsu dan penetapan kafirnya seseorang atau kelompok sesuai syarat syariah bukan dari opini.
Sumber : Antara

Subscribe to receive free email updates: