Mau Nikah Gratis, Ke KUA Saja..!

SEPASANG PENGANTIN YG NIKAH DI KUA
BaiturahmanNews -- Paradigma negatif masyarakat bagi pasangan Calon Pengantin (Catin) yang nikah di Kantor KUA kini telah berubah. Hal ini tidak lepas dari peranan Kementerian Agama Kab/Kota melalui KUA Kecamatan yang secara konsisten mensosialisasikan dan melaksanakan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 12 tahun 2016 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk.
Pelaksanaan nikah di kantor KUA kini menjadi pilihan primadona masyarakat. Selain karena praktis, mudah, juga karena tanpa biaya yaitu Rp. 0,- dengan nikah pada hari kerja dan jam dinas kantor.

Salah satunya diakui oleh Ka. KUA Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Munawadi, S.Ag, Kamis (28/07), hingga Juli 2017, pelaksanaan nikah di Kantor KUA terus meningkat. "Dengan tidak diperpanjangnya SK P3N, membuat pelayanan nikah langsung ke KUA. Kita terus memberikan informasi ke masyarakat, bahwa nikah di Kantor KUA pada hari kerja dan jam dinas yaitu Rp. 0,- dan nikah di luar Kantor KUA yaitu biayanya Rp. 600.000,- ," jelas Munawadi.

Masyarakat saat ini, dapat dengan mudah memilih tempat pelaksanaan nikah. Tentu saja, dengan perhitungan dari pasangan catin tersebut. Tercatat, pada Juli 2016, dari 17 peristiwa nikah, 7 pasangan catin nikah di Kantor dan 10 pasangan catin nikah diluar Kantor. "Dari perbandingan tersebut, dapat dimaknai bahwa masyarakat kini telah benar merasakan kemudahan dan kemanfaatan dari PMA yang mengatur tentang biaya nikah tersebut," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim H. Muhammad Abdu, S.Pd.I mengatakan, dahulu nikah di Kantor KUA sering mendapat stigma negatif dimasyarakat. "Tapi sekarang tidak lagi, masyarakat dapat memilih sesuai dengan keinginan mereka. Pelaksanaan PMA ini benar-benar memberikan manfaat yang besar di masyarakat kita khususnya masyarakat di Kabupaten Muara Enim," tambah Abdu. (kemenag sumsel)

Subscribe to receive free email updates: