Pentingnya Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal bagi Masyarakat

HJ. SITI AMINAH
Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah ditetapkan pemberlakuannya sejak 17 Oktober 2014. Untuk mempertegas pengimplementasian UU tersebut, telah dibuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) JPH, namun hingga saat ini belum juga disahkan oleh Menteri Agama.
Berikut wawancara Kontributor NU Online Kendi Setiawan dengan Hj Siti Aminah, Kasubdit Produk Halal, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada Seminar Hasil Penelitian tentang Jaminan Produk Halal bulan Mei lalu, Ibu sampai menangis ketika memaparkan kepada hadirin tentang RPP JPH? Apa yang sebenarnya Ibu rasakan?

Saya merasa sedih karena RPP sampai dengan saat ini masih belum juga dapat disahkan, padahal waktu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang JPH hanya sekitar 4 (empat) bulan ke depan. Kami di Kementerian Agama bukan tidak ingin segera menyelesaikan draf RPP JPH ini, namun masih terdapat beberapa perbedaan yang perlu didiskusikan lebih lanjut, sehingga cukup membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Dan perlu diketahui bersama bahwa kami tidak henti-hentinya melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar proses implementasi amanat Undang-Undang JPH dalam bentuk regulasi pelaksananya dapat berjalan dengan baik.

Satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah komitmen bersama pimpinan Kementerian Agama dan seluruh kementerian/lembaga terkait dalam memprioritaskan penyelesaian regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal.

Pimpinan yang Ibu maksud itu siapa?

Pimpinan kami baik di satker eselon I sebagai pelaksana teknis maupun pimpinan pemangku kebijakan di tingkat kementerian yang berwenang dalam penetapan regulasi.

Seberapa penting pengesahan RPP tersebut?

Begini, namanya Undang-undang sudah disahkan tapi belum bisa dilaksanakan karena UU bicara secara global, belum dapat diimplentasikan selama belum ada PP yang membahas lebih detail lagi mandat yang ada di UU tersebut. RPP harus segera disahkan, setelah RPP ada lagi Peraturan Menteri Agama (PMA). 

Jadi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pimpinan soal RPP ini?

Yang saya maksudkan bukan tidak ada tanggapan, melainkan perlu lebih diprioritaskan mengenai pembahasan secara intensif terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sehingga dalam waktu yang singkat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya dan disahkan tepat pada waktunya. 

Bicara tentang Jaminan Produk Halal, seberapa penting untuk masyarakat?

Sangat penting karena ternyata halal itu bukan hanya terkait dengan makanan. Tetapi manifestasi dalam diri manusia kalau menggunakan produk halal secara otomatis masyarakat menjadi shaleh. Kondisi menurunnya akhlak masyarakat seperti sekarang ini bisa jadi  karena mengkonsumsi makanan tidak halal. 

Mungkin di Indonesia yang mayoritas warganya adalah muslim, jaminan produk halal dianggap tidak penting dan biasa-biasa saja. Tetapi di luar negeri seperti Korea, Vietnam yang baru merdeka, dan Jepang mempelopori produk halal untuk produk makanan mereka. Karena mereka mencari pangsa pasar. Pangsa pasar yang besar itu adalah umat muslim. Dalam hal ini muaranya ke bisnis, jadi produk halal itu menjadi penting bagi mereka.

Dan kita (umat muslim) juga penting untuk memperhatikan kehalalan produk makanan yang kita konsumsi karena akan mempengaruhi akhlak itu tadi.(NU Online)

Subscribe to receive free email updates: