Ulama Geram Perda Miras Dicabut

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menolak keras rencana pemerintah pusat untuk membatalkan seluruh peraturan daerah tentang minuman keras. "Perda larangan menjual dan mengadakan serta mendistribusikan miras, merupakan langkah yang baik diambil oleh pemerintah untuk membina masyarakatnya, olehnya jangan dihapus perda tersebut," ungkap Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin di Palu, Rabu (25/5/2016).

Dia mengatakan pemerintah daerah telah berupaya untuk membina masyarakatnya untuk tidak terkontaminasi dan mengonsumsi minuman beralkohol. Caranya dengan membuat perda larangan minuman keras. Karena miras lebih memberikan dampak negatif kepada pengonsumsinya.
Bahkan pembuatan perda tersebut oleh pemerintah daerah telah memakan banyak anggaran daerah dari sisi finansial. Selain itu menguras tenaga, waktu dan akal untuk bekerja membuat aturan tersebut.
Lantas, jika pemerintah pusat ingin membatalkan perda miras, maka sama halnya pemerintah pusat tidak menganggap kinerja baik pemerintah daerah untuk melindungi dan membina mental masyarakatnya. "Perda dibuat dengan baik, mendapat dukungan dan respons yang baik pula dari masyarakat dan tokoh agama, adat dan pemuda, tapi kok dihapus. Ini kan aneh. Bila aturan yang berdampak pada pembinaan mental dihilangkan," ujarnya.
Zainal mengatakan miras dengan segala jenisnya tidak boleh dilegalkan. Karena miras merupakan minuman yang diharamkan. Dengan begitu Indonesia sebagai negara mayoritas Islam tidak boleh melegalkan minuman keras.
Jika pemerintah pusat mencabut perda miras yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, dia mengatakan maka secara tidak langsung pemerintah menginginkan mental masyarakat di negara ini rusak.  "Kejahatan seperti zina, berkelahi, jambret, begal, mencuri dan lainnya, bersumber dari minuman keras. Jika pelakunya mabuk maka pelaku berani untuk melakukan hal- hal negatif, atau tindakan kriminal," ujarnya.
Seperti diketahui pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 perda, yang di antaranya perda tentang larangan minuman keras yang telah di produksi oleh pemerintah daerah hampir di semua daerah di Indonesia.(antara)

Subscribe to receive free email updates: