Pengelolaan Zakat Harus Mendukung Dakwah dan Pemberdayaan

MENAG SAAT MEBUKA RAKOR LAZISNU
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazis-NU) dan Nu Care menggelar rapat koordinasi nasional dengan tema “Gerakan NU Berzakat Menuju Kemandirian Umat”. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi eksistensi dan perkembangan lembaga zakat yang terorganisir di lingkungan jam’iyyah NU tersebut.

Menurutnya, perkembangan yang terjadi saat ini merupakan perubahan yang cukup “revolusioner”. Sebab, kalau selama ini muncul kesan bahwa tradisi zakat bagi warga NU adalah melalui kyai dan diakukan orang per orang, saat ini telah melalui proses modernisasi pengelolaan. Namun demikian, Menag berharap moderenisasi pengelolaan zakat harus tetap menjaga prinsip amanah dan akuntabilitas. 
“Modernisasi pengelolaan zakat juga tidak boleh kehilangan ruh spritualitasnya dan memberikan manfaat optimal untuk mendukung keberlangsungan program dakwah, pemberdayaan pesantren, dan sampai ke level akar rumput,” kata Menag dalam sambutan pembukaan Rakernas Lazis NU di GedungPBNU Jakarta, Kamis (26/5/2016). Hadir dalam kesempatan ini,  Ketua PBNU KH Said Agil Siradj,  SekjenPBNU Helmy Faisal, serta pengurus Lazis NU.
Menag menilai positif perkembangan lembaga pengelolaan zakat di Tanah Air yang  cukup pesat dalam dekade belakangan, termasuk Lazis NU. Ke depan, Menag berharap  Laziz NU dan NU Care, terus membangun sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak, sehingga zakat yang terhimpun bisa diaktualisasikan secara maksimal untuk kepentingan umat.
“Saya yakin kesejahteraan umat dan bangsa akan dapat ditingkatkan, apabila pendayagunaan zakat dan dana – dana sosial umat islam lainnya, seperti infaq, wakaf dan sebaginya, ditata sedemikian rupa menjadi gerakan simultan umat Islam,” kata Menag di laman kemenag.go.id. 
Terkait ini, Menag berpesan tentang perlunya pengembangan gagasan, pemikiran dan pemahaman hukum agama yang berkenaan dengan zakat dalam perekonomian modern. Lazis NU, Lembaga Bahtsul Masail NU, dan banom lainnya di lingkungan NU, perlu menjalin kerjasama yang baik untuk saling mengisi dan memperkuat perzakatan.
Menag juga meminta  Lazis NU untuk segera melakukan registrasi ulang perizinan lembaga zakat dan menjalin sinergi yang lebih erat dengan Baznas sebagai koordinator lembaga zakat secara nasional, serta proaktif melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama sebagai regulator, pembina, dan pengawas.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada tahun 2016 sebesar Rp.5 triliun. Target ini bahkan meningkat samapi Rp10 triliun pada 2020 mendatang.
Pencapaian target itu tidak mudah jika tidak didukung sinergi antar kelembagaan. “Pencapaian target tersebut memerlukan kerjasama dan sinkronisasi diantara semua operator pengelola zakat mulai dari Baznas pusat, Baznas daerah, serta lembaga amil zakat, termasuk di dalamnya Lazis NU,” tegas Menag.  
Salah satu potensi zakat yang sampai kini belum tergali dan teraktualisasi secara optimal adalah zakat penghasilan profesi dan zakat perusahaan. Zakat penghasilan dan perusahaan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Namun demikian, proses penghimpunannya di lapangan masih jauh dari yang diharapkan. 
“Hal ini masih dihadapkan pada persoalan kurangnya pemahaman, khususnya para pelaku usaha dan karyawan,” tambah Menag. Untuk itu,  zakat penghasilan dan perusahaan perlu terus disosialisasikan oleh semua lembaga zakat dan diintensifkan pengumpulannya melalui mekanisme yang tepat. 
“Perkembangan zakat nasional yang tercermin dalam penataan regulasi dan kelembagaannya, harus beresonansi pada optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan di lingkungan perusahaan, serta peningkatan peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan dan persoalan sosial ekonomi umat,” katanya.
Diingatkan Menag,  semarak perzakatan tidak boleh berhenti pada tataran konseptual dan pencitraan lembaga semata. Kemajuan perzakatan harus tercermin dan terbingkai dalam tindakan nyata sehingga menghasilkan manfaat bagi lapisan masyarakat terbawah. “Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta dana sosial keagamaan harus semakin profesional, terstruktur, memenuhi visi, misi, fungsi dan tujuan pengelolaan zakat, transparan, akuntabel, auditable, serta memberi manfaat bagi umat,” tandasnya.
“Lembaga zakat juga perlu mengembangkan inovasi berbasis digital dan memanfaatkan teknologi informasi dalam melayani muzaki dan mustahik serta membuat sistem pendataan dan pelaporan yang terkoneksi dengan Baznas,” tambahnya.(kmng/nm)

Subscribe to receive free email updates: