Video Panduan Pendaftaran Haji Reguler
Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam ke-lima dan
diwajibkan bagi orang Islam yang mampu. Di sini jelas dikatakan bahwa Anda
diwajibkan menunaikan ibadah haji jika sudah mampu.
Ada dua cara melaksanakan ibadah haji yang aman dan
legal serta di bawah lindungan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Haji Plus
dan Haji Reguler.
Ada baiknya Anda mengetahui dengan baik langkah Daftar
Haji yang benar, karena pendaftaran haji reguler atau ONH Plus bisa dipahami
dengan mudah, ibadah haji pun merupakan ibadah wajib bagi yang mampu sekali
seumur hidup.
Selain itu, jika Anda mengetahui cara mendaftar Haji
Reguler dan ONH Plus maka Anda bisa terhindar dari oknum yang mencoba untuk
memanfaatkan dan menyalahgunakan penyelenggaraan haji.
Perlu diingat, calon jamaah haji di seluruh Indonesia
setiap tahunnya adalah ribuan orang, jadi jika Anda mendaftar tahun ini,
kemungkinan Anda akan berangkat haji tahun depan atau bahkan bisa menunggu
sampai waktu yang tidak dapat ditentukan karena kuota yang terbatas dan antri
bersama ribuan jamaah lainnya.
Sekarang, Anda pahami dengan baik cara mendaftar haji ONH Plus dan Reguler di bawah ini.
Haji Plus/BPIH Khusus
Apa itu Haji Plus?
Paket ONH Plus/BPIH Khusus mengharuskan calon jamaah untuk mendaftar melalui penyelenggara
Travel yang sudah mengantongi izin dari Departemen Agama
Program Perjalanan Paket ONH Plus/BPIH Khusus biasanya lebih singkat, yaitu maksimal 27 hari
Fasilitas yang disediakan adalah hotel berbintang lima
Anda akan mendapatkan bimbingan Manasik Plus
Bagaimana cara mendaftar Haji ONH Plus?
Pendaftaran dan pembayaran haji ONH Plus/BPIH Khusus dilakukan di KEMENAG setempat untuk
mendapatkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) dengan menyerahkan setoran awal sebesar 4000U$ ke
Bank yang telah ditunjuk pemerintah. Langkah pertama tersebut bertujuan agar Anda mendapatkan nomor
kuota.
Dalam teknisnya, proses permohonan SPPH dan penyetoran dilakukan oleh Travel yang menyelenggarakan
pendaftaran haji agar masuk dalam koridor Kuota BPIH Khusus yang setiap tahunnya hanya dialokasikan
sebanyak kurang lebih 16.000 jamaah.
Jika Anda sudah mendapatkan nomor kuota yang tertera di Bukti Setoran Haji, calon jamaah haji dapat
menyerahkan persyaratan haji kepada travel penyelenggara Haji Plus.
Anda dapat melunasi biaya perjalanan haji 4 bulan setelah calon jamaah memperoleh kepastian nomor kursi
baru dapat pergi di tahun yang telah ditentukan.
Bagaimana Cara Daftar Haji reguler?
Anda dapat mulai mencari dan mendapatkan informasi mengenai pendaftaran dari Bank penerima setoran
awal seperti Bank Mandiri Syariah, Bank Jabar Syariah, BRI Syariah, dan bank lainnya yang telah
mendapat penunjukkan dari Departemen Agama untuk menerima setoran haji.
Di sana, Anda akan diarahkan untuk membuka tabungan haji. Saldo awal yang biasanya disetorkan adalah
sebesar 1 juta rupiah. Jika periode tabungan Anda sudah mencapai 25 juta rupiah, barulah Anda akan diminta
untuk mengurus SPPH yang kemudian dana disetorkan untuk memperoleh kuota daftar antri. Perlu Anda
ketahui bahwa saat ini kuota atau antrian haji reguler di setiap provinsi di Indonesia telah mencapai tujuh
hingga lima belas tahun.
Jika Nomor kuota haji telah Anda lunasi sebagai tanda Anda sudah siap untuk pergi haji di tahun yang
ditentukan. Anda diminta untuk menyerahkan syarat-syarat administrasi haji ke kantor Departemen Agama di
tempat domisili Anda. Anda dapat meminta bantuan dengan menambah biaya tertentu. Jika Anda dalam masa
kehamilan, maka pemberangkatan akan dibatalkan pelunasan hajinya hingga tahun dan diberangkatkan pada
masa setelah melahirkan.
Administrasi yang diwajibkan yaitu antara lain;
Beragama Islam
KTP yang masih berlaku
Foto ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 sebanyak 16 lembar masing-masing wajah sebesar 85%
keadaan sehat
calon haji wanita disarankan untuk pergi bersama muhrimnya
mengisi SPIH (Surat Pendaftaran Beribadah Haji)
Jumlah BPIH di setiap provinsi tidak sama, tergantung embarkasi masing-masing daerah yang sudah
ditetapkan berdasarkan zona propinsi.
Kini Anda bisa memahami langkah di atas dengan baik, kemudian mendaftarkan diri Anda untuk
menunaikkan ibadah haji. (kemenag/kabarmakkah)