Video - Nikah di KUA Sekarang Gratis

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan mulai saat ini masyarakat yang ingin menikah tidak perlu mengeluarkan biaya nikah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah yang Baru, dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Agama, menikah di Kantor Urusan Agama pada hari kerja tidak akan dipungut biaya.


"Pada prinsipnya menikah itu gratis. Tapi ketika nikah itu dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya Rp.600 ribu," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu

Lukman mengatakan aturan nikah dengan biaya Rp.600 ribu itu berlaku di seluruh Indonesia. Biaya itu, kata dia, digunakan untuk biaya transportasi penghulu.

Terkait tata cara pembayaran, Lukman menjelaskan calon pengantin harus menyetorkan uang itu kepada KUA. Kemudian KUA akan menyetorkannya ke kas negara.

"Uang Rp.600 ribu itu bukan biaya nikah. Pada dasarnya nikah itu gratis. Tapi bagi yang mau nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja, konsekuensi penghulu akan memakai akomodasi pribadi karena negara tidak membayar dia," tutur Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjelaskan. (viva.coid/video kantor kemenag)

Subscribe to receive free email updates: