MUI Luruskan Argumen Pemprov DKI Soal Tanah Luar Batang

Setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi penggusuran di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan pada Selasa 10 Mei 2016) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan tiga temuan penting terkait penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pemprov dalam hal ini gubernur, tidak pernah melakukan dialog dengan warga masyarakat di kampung itu,” ujar Ikhsan Abdullah, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan MUI Pusat di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (19/05/2016).


Hal itu menurut Ikhsan, pemprov DKI telah melanggar konstitusi, dikarenakan pemerintah yang seharusnya melindungi tumpah darah justru merampas tanah warga sebab tanpa melakukan dialog terlebih dahulu.

Ia juga menjelaskan, bahwa masyarakat kawasan Luar Batang sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1730 atas pemberian Habib Husein Alaydrus.

“Sehingga dalam hukum perdata, setelah menetap lebih dari 30 tahun maka wajib diberikan hak bukan menggusur,” tukasnya.

Ikhsan mempertegas, bahwa dalam UU Pokok Agraria dan PP nomor 10 tahun 1961 mengatur siapapun yang menggarap tanah lebih dari 20 tahun, harus diberikan hak sertifikasi atas tanah tersebut.

“Maka hak kebendaharaan berupa tanah menjadi ekonomis dan mempunya nilai,” jelasnya di laman hidayatullah.com.

Pemimpin Firma Hukum IAPLAW ini turut menyoroti dalih Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait dasar aturan kepemilikan tanah. Ikhsan menegaskan bahwa alasan yang dipakai Ahok, sapaan akrab basuki, adalah keliru.

“Seolah pemprov adalah negara yang bisa setiap saat mengambil tanah rakyat, padahal dia adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah pusat melalui Undang-undang. Sehingga kedudukan rakyat dan pemprov setara di mata hukum,” paparnya.

Dan jika tanah sudah ditinggali secara turun-temurun, lanjutnya, bukan lagi milik negara tetapi sifatnya menjadi tanah adat.

“Jadi kita semua harus tahulah, siapa yang mempunyai hak atau dasar klaim atas tanah tersebut. Jangan kebalik, rakyat menempati tanah negara maka berhak diusir, tidak seperti itu. Ini kajian hukum yg sudah jelas,” pungkas Ikhsan.(nm/*)

Subscribe to receive free email updates: