KPI Minta Siaran TV Bulan Ramadhan Tak Tayangkan Khilafiyah
Dalam waktu dekat umat Islam sedunia akan memasuki bulan Ramadha.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI
Pusat) meminta agar semua stasiun televisi membuat program-program
berkualitas dan inspiratif sehingga dapat meningkatkan keimanan.
Surat Edaran KPI yang diterbitkan hari Selasa, 05 April 2016 ini menjelaskan, merupakan tindak lanjut dari Sarasehan Penyamaan Pandangan Siaran Ramadhan 2016 yang diselenggarakan tanggal 23 Maret 2016 dengan mengundang semua lembaga penyiaran.
“Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, kami mengeluarkan edaran mengenai beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dalam program-program di bulan Ramadhan,” ujar surat edaran KPI.
Diantara delapan haal yang tak boleh disiarkan adalah:
Pertama, candaan atau perilaku kasar dan/atau merendahkan martabat manusia, termasuk di dalamnya adegan melempar bahan-bahan ke wajah dan/atau bagian tubuh seseorang, menyemburkan makanan dan/atau minuman dari mulut ke wajah orang lain;
Kedua, menyiarkan konflik atau mengadu orang serta secara provokatif dan eksplisit mengungkapkan aib/kerahasiaan seseorang;
Ketiga, materi agama yang berisi muatan yang mempertentangkan pandangan, paham ataupun keyakinan (khilafiyah), baik didalam maupun antar agama tertentu.
Keempat, menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khayalak
Kelima, menyisipkan iklan niaga pada saat adzan;
Keenam, adegan-adegan yang seronok dan vulgar atau yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita;
Ketujuh, pakaian minim dan/atau goyangan erotis yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu; serta
Delapan, muatan lainnya yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
“Kami berharap program-program yang diproduksi atau disiarkan nanti sejalan dengan nuansa Ramadhan. Demikian edaran terkait program di bulan Ramadhan ini kami sampaikan agar dipatuhi,” demikian himbauan KPI Pusat bernomor 365/K/KPI/03/16. (hidayatullah.com)
Surat Edaran KPI yang diterbitkan hari Selasa, 05 April 2016 ini menjelaskan, merupakan tindak lanjut dari Sarasehan Penyamaan Pandangan Siaran Ramadhan 2016 yang diselenggarakan tanggal 23 Maret 2016 dengan mengundang semua lembaga penyiaran.
“Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, kami mengeluarkan edaran mengenai beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dalam program-program di bulan Ramadhan,” ujar surat edaran KPI.
Diantara delapan haal yang tak boleh disiarkan adalah:
Pertama, candaan atau perilaku kasar dan/atau merendahkan martabat manusia, termasuk di dalamnya adegan melempar bahan-bahan ke wajah dan/atau bagian tubuh seseorang, menyemburkan makanan dan/atau minuman dari mulut ke wajah orang lain;
Kedua, menyiarkan konflik atau mengadu orang serta secara provokatif dan eksplisit mengungkapkan aib/kerahasiaan seseorang;
Ketiga, materi agama yang berisi muatan yang mempertentangkan pandangan, paham ataupun keyakinan (khilafiyah), baik didalam maupun antar agama tertentu.
Keempat, menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khayalak
Kelima, menyisipkan iklan niaga pada saat adzan;
Keenam, adegan-adegan yang seronok dan vulgar atau yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita;
Ketujuh, pakaian minim dan/atau goyangan erotis yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu; serta
Delapan, muatan lainnya yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
“Kami berharap program-program yang diproduksi atau disiarkan nanti sejalan dengan nuansa Ramadhan. Demikian edaran terkait program di bulan Ramadhan ini kami sampaikan agar dipatuhi,” demikian himbauan KPI Pusat bernomor 365/K/KPI/03/16. (hidayatullah.com)