Hukum Bercelana Cingkrang, Apakah Wajib.? Sunnah...?


Salah satu maksiat badan adalah memanjangkan pakaian (sarung ataupun yang lainnya) yakni menurunkannya hingga ke bawah mata kaki dengan tujuan berbangga dan menyombongkan diri (al Fakhr). Hukum dari perbuatan ini adalah dosa besar kalau memang tujuannya adalah untuk menyombongkan diri, jika tidak dengan tujuan tersebut maka hukumnya adalah makruh. Jadi cara yang dianjurkan oleh syara' adalah memendekkan sarung atau semacamnya sampai di bagian tengah betis.


Keterangan tersebut bisa dilihat dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawi. Yang dimaksud Sombong adalah orang-orang kaya yg suka menyeretkan pakaiannya,, karena pada waktu itu orang kaya dan miskin di bedakan, juga bisa kesombongan itu agar dianggap orang besar atau orang alim. Sebab para pembesar yahudi dulu ketika memakai jubah kelombrohan, bahkan sampai menyentuh tanah, dan ini sebagai ciri bahwa yang memakai jubah kelombroh itulah para pembesar yahudi dengan kesombongannya (takabbur).
Hukum yang telah dijelaskan ini adalah hasil dari pemaduan (Taufiq) dan penyatuan (Jam') dari beberapa hadits tentang masalah ini. Pemaduan ini diambil dari hadits riwayat al Bukhari dan Muslim bahwa ketika Nabi r mengatakan :

"من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة " رواه البخاري ومسلم

 "Barang siapa menarik bajunya (ke bawah mata kaki) karena sombong, Allah tidak akan merahmatinya kelak di hari kiamat" (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Abu Bakar yang mendengar ini lalu bertanya kepada Nabi : "Wahai Rasulullah, sarungku selalu turun kecuali kalau aku mengangkatnya dari waktu ke waktu ?" lalu Rasulullah SAW bersabda :

"إنك لست ممن يفعله خيلاء " رواه البخاري ومسلم

"Sesungguhnya engkau bukan orang yang melakukan itu karena sombong" (H.R. al Bukhari dan Muslim)

Jadi oleh karena Abu Bakr melakukan hal itu bukan karena sombong maka Nabi tidak mengingkarinya dan tidak menganggap perbuatannya sebagai perbuatan munkar; yang diharamkan.

Sebagian dari orang Islam beranggapan bahwa memakai celana di atas tumit adalah wajib dan haram hukumnya memakai pakaian sampai melewati batas mata kaki. mereka memahami hadis dengan pemahaman leterlek dari hadis riwayat Syaikhoni dan Annasai yang isinya Allah mengancam orang yg memanjangkan kainnya melewati mata kaki karena kebanggaan.
Dari Ibnu Umar r.a, katanya Rasulullah saw bersabda : "Siapa memakai pakaian yg ber-jela2 (terlalu panjang) maka Allah Ta'ala tidak memandangnya kelak di akhirat".
(Hr Muslim )

Dari Ibnu Ziyad ra, katanya dia mendengar Abu Hurairah ra berkata ketika dia melihat seorang laki2 menghela izar (sarung)nya yg menyapu tanah, yaitu seorang Amir (pembesar) dari Bahrain, sambil berkata : "Pembesar lewat ! Pembesar lewat !" Sabda Rasulullah saw :"Sesungguhnya Allah tidak menengok kpd orang yg menghela sarungnya karena sombong". ( hr muslim )

Padahal maksud dari hadis tersebut adalah diancamnya orang yang memanjangkan kainnya karena ada faktor kebanggaan dan kesombongan. Kesombongan dan bangga terhadap diri sendiri itulah yang mengundang murka Allah. Hal ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Albukhori.

Nabi bersabda : "Barangsiapa yg memanjangkan pakaianya hingga ketanah KARENA SOMBONG maka Allah tidak akan melihatnya/memperdulikannya pada hari kiyamat. Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya; Sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dg model seperti itu. Kemudian Nabi SAW bersabda; Sesungguhnya engkau tidak melakukanya karena SOMBONG. dari hadis tersebut jelas tidak boleh memanjangkan pakaian karena ada ILLAT ( sebab hukum ) karena sombong.

Bahkan bisa diambil mafhum mukholafah (pemahaman terbalik) bahwa orang yang memakai celana CINGKRANG denga merasa paling benar dan bersih sendiri itulah yang terkena sifat BANGGA DIRI dn SOMBONG. dan orang orang yang sombong itulah yang akan mendapat ancaman dari Allah.
Wallohu a'lam bisshowab

SUMBER :
Muhammad Jazuli
MASA-IL DINIYYAH oleh Kholil Abou Fateh

Subscribe to receive free email updates: