Fakta Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia Tahun 2015


  1. Jumlah masjid dan musalla di seluruh Indonesia berdasarkan data Kementerian Agama sebesar 860.000 buah.
2.      Jumlah tanah wakaf di seluruh Indonesia menurut data Kemenag berjumlah 435.395 lokasi. Yang sudah bersertifikat wakaf baru 66,25 persen atau 288.729 lokasi. Yang belum bersertifikat sebanyak 33,75 persen atau 146.966 lokasi.


3.      Jumlah masjid dan musalla  sebanyak 860.000; jumlah tanah wakaf terdaftar sebanyak 435.395; maka jumlah tanah wakaf yang belum terdaftar/ AIW diperkirakan minimal sebanyak 424.605.

4.      Jumlah tanah wakaf terdaftar yang belum sertifikat sebanyak 149.966 ditambah yang belum terdaftar 424.605. Maka total jumlah tanah wakaf yang belum sertifikat diperkirakan sebanyak 571.571 lokasi.

5.      Anggaran bantuan sertifikasi tanah wakaf tahun 2015 tiap lokasi sebanyak Rp2.000.000 untuk 2.500 lokasi atau sebesar Rp5 miliar.

6.      Untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf sebanyak 571.571 lokasi itu diperlukan anggaran sebesar Rp 1,143 triliun.

7.      Kalau besar anggaran sertifikasi wakaf hanya Rp 5 miliar setahun atau 2.500 lokasi per tahun, maka dibutuhkan waktu 229 tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf tersebut.

8.      Jadi, meskipun Bapak Jusuf Kalla sebagai wakil presiden merangkap ketua umum Dewan Masjid Indonesia, pada tanggal 25 Mei 2015 dalam kesempatan lokakarya dan orientasi pengelolaan wakaf dan aset masjid di Indonesia di Istana Wapres, telah menandatangani MoU dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk sertifikasi tanah wakaf/ masjid, program ini tidak akan berhasil apabila masih menggunakan sistem alokasi penganggaran seperti sekarang ini.

Jakarta, 26 Mei 2015
Direktur Eksekutif BWI

Subscribe to receive free email updates: