Fakta Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia Tahun 2015
- Jumlah masjid dan musalla di seluruh Indonesia berdasarkan data Kementerian Agama sebesar 860.000 buah.
2.
Jumlah tanah wakaf di seluruh Indonesia menurut data Kemenag
berjumlah 435.395 lokasi. Yang sudah bersertifikat wakaf baru 66,25 persen atau
288.729 lokasi. Yang belum bersertifikat sebanyak 33,75 persen atau 146.966
lokasi.
3.
Jumlah masjid dan musalla
sebanyak 860.000; jumlah tanah wakaf terdaftar sebanyak 435.395; maka
jumlah tanah wakaf yang belum terdaftar/ AIW diperkirakan minimal sebanyak
424.605.
4.
Jumlah tanah wakaf terdaftar yang belum sertifikat sebanyak
149.966 ditambah yang belum terdaftar 424.605. Maka total jumlah tanah wakaf
yang belum sertifikat diperkirakan sebanyak 571.571 lokasi.
5.
Anggaran bantuan sertifikasi tanah wakaf tahun 2015 tiap lokasi sebanyak
Rp2.000.000 untuk 2.500 lokasi atau sebesar Rp5 miliar.
6.
Untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf sebanyak 571.571
lokasi itu diperlukan anggaran sebesar Rp 1,143 triliun.
7.
Kalau besar anggaran sertifikasi wakaf hanya Rp 5 miliar setahun
atau 2.500 lokasi per tahun, maka dibutuhkan waktu 229 tahun untuk
menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf tersebut.
8.
Jadi, meskipun Bapak Jusuf Kalla sebagai wakil presiden merangkap
ketua umum Dewan Masjid Indonesia, pada tanggal 25 Mei 2015 dalam kesempatan
lokakarya dan orientasi pengelolaan wakaf dan aset masjid di Indonesia di
Istana Wapres, telah menandatangani MoU dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
untuk sertifikasi tanah wakaf/ masjid, program ini tidak akan berhasil apabila
masih menggunakan sistem alokasi penganggaran seperti sekarang ini.
Jakarta, 26
Mei 2015