MoU Penanganan Penipuan Haji dan Umroh Belum Efektif



BRNews - Pemerintah serius untuk menangani serta mencegah berbagai penyimpangan yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dengan Mabes Polri.



Kerjasama ini ditandatangani  oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Fajar Prihantoro, di kantor Kemenagi.
Dengan adanya MoU ini, sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, maka seluruh jajaran Polri se Indonesia berhak menindak setiap penyimpangan haji dan umroh. Tetapi seperti disampaikan Jayadi dari Bareskrim Polri dalam seminar di Asbihu NU, MoU itu belum efektif.

Subscribe to receive free email updates: