Dasar-dasar Menikah Dalam Islam
BRNews - Menikah adalah salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam yang terkait dengan kelangsungan keturunan.
Firman Allah:“Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka nikahilah seorang saja.”
(Annisa ayat 4).
Dalam ayat yang lain Allah juga berfirman yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung merasa tenteram
kepadanya. Dan Dia jadikan di antara kamu kasih dan sayang. Sesungguhnya pada
yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi mereka yang mau berpikir.” (Ar-Rum
ayat 21).
Rasulullah bersabda: “Wahai para pemuda jika kalian telah memiliki
kemampuan maka hendaklah menikah. Karena menikah itu dapat memejamkan mata
dan mencegah alat kemaluan. Bagi siapa
yang tidka mampu menikah maka hendaklah berouasa, sebab puasa itu merupakan
obat.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Anas bin Malik berkata: “Rasulullah memerintahkan kami untuk menikah
dan beiau melarang membujang. Rasulullah bersabda: Nikahilah wanita yang setia
serta menyayangi dan memiliki kemampuan banyak anak. Sesungguhnya aku sangat
bangga dengan banyaknya jumlah kalian terhadap umat lain pada hari kiamat.”
Memahami Pernikahan
Dalam arti singkat pernikahan atau perkawinan adalah langkah pasangan
laki-laki dan perempuan yang membentuk dan membangun keluarga dengan
dasar-dasar agama.
Dalam fikih pernikahan atau perkawinan disebut sebagai: “Perjanjian
atau akad ijab dan kabul antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk
menghalalkan hubungan badan sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung
berbagai syarat dan rukun yang ditentukan oleh syariat Islam.”
Dalam bab 1 UU nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan disebutkan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.”
Dengan demikian pernikahan memiliki ciri:
1. Dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, bukan laki-laki dengan
laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
2. Harus didasarkan serta mematuhi hukum agama.
3. Masing-masing pasangan memahami kebutuhan dan tujuan menikah.
4. Harus juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mempersiapkan Pernikahan
Seseorang yang hendak menikah selayaknya memahami dan belajar tentang
ilmu yang terkait dengan pernikahan. Karena pernikahan itu juga bernilai ibadah
maka juga memiliki syarat dan rukun serta larangan-larangan yang harus disadari
pelakunya.
Dalam kaitan ini, pemerintah melalui SK Dirjen Bimas Islam nomor DJ
II/542 tahun 2013 membuat pedoman tentang kurus pra-nikah. Meskipun kursus ini
tidak mengikat, namun memiliki nilai dan makna yangs angat poentung dalam
memberikan bekal pwrkawinan. Sebab, gagalnya perkawinan karena banyak pasangan
yang belum banyak memahami peran dan tujuan pernikahan itu.
Kursus pra-nikah diikuti oleh remaja terutana mereka yang tengah
mempersiapkan diri menuju perkawinan. Kurus gratis dna menjadi beban dan
anggaran negara. Masa kursus terbagi dalam 16 jam dengan mata pelajaran yang
dibutuhkan.
Hukum Nikah
Kalangan ulama ahli hukum Islam (fuqaha) menetapkan bahwa hukum
menikah itu ada 5.
Pertama, wajib bagi laki-laki yang cukup umur, memiliki penghasilan,
serta tidak mampu menahan nafsunya sehingga ditakutkan akan berbuat zina.
Kedua, bagi laki-laki yang memiliki penghasilan namun mampu menahan
nafsu sehingga tidak ditakutkan terjermus pada perbuatan zina.
Ketiga, haram bagi laki-laki yang menikah dengan maksud hanya untuk
menyakiti istri atau kezalilam yang lain.
Keempat, mubah bagi laki-laki yang belum memiliki penghasilan namun
tidak mampu menahan nafsu dan ditakutkan berzina.
Kelima, makruh bagi laki-laki yang belum sanggup memberi nafkah sementara
dia mampu menahan nafsu.
Syarat dan Rukun Nikah
Rasulullah bersabda dalam hadis riwayat Imam Ahmad: “Tiada pernikahan
kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi.” Dengan demikian rukun dan
syarat nikah tercermin: Pertama, ada calon suami. Kedua, ada calon istri. Ketiga, ada wali. Keempat, terjadi ijab kabul. Kelima, ada dua saksi.
Mencatatkan Pernikahan
Pencatatan pernikahan adalah keharusan yang diterapkan oleh negara
namun dibenarkan oleh agama karena mengandung unsur kemaslahatan yang besar
bagi umat.
Dalam rangka pencatatan itu maka dilakukan prosedur sebagai berikut:
Pertama, calon pengantin berusaha untuk mendapatkan surat keterangan
dari kelurahan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilaksanakan.
Kedua, kedua mempelai mendatangi kantor kelurahan untuk mendapatkan
surat pengantar.
Ketiga, memperoleh kutipan akta kelahiran dari kantor kelurahan
setempat.
Keempat, pernyataan keterangab kedua orangua masing-masing pengantin
dari kepala desa.
Kelima, persetujuan kedua calon pengantin.
Keenam, izin tertulis orang tua pengantin jika belum berusia 21 tahun.
Ketujuh, jika tidak ada maka dilakukan keterangan yang dikeluyarkan
kantor Pengadilan Agama yang memberi izin menikah bagi pasangan yang masih
berusia di bawah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita.
Kedelapan, surat izin atasan jika caln oengantin adaah anggota TNI atau
Polri.
Kesembilan, Putusan oengadilan yang menyatakan izin suami menikah lebih
dari satu.
Kesepuluh, kutipan keterangan talak yang dikeluarkan kantor Pengadilan
Agama.
Kesebelas, akta kematian suami atau istri dari kepala desa bagi
pasangan duda atau janda.
Keduabelas, surat izin menikah dari kantor oerwajilan ngara asing bagi
warga negara asing.
Ketigabelas, Petugas Pencatat Nikah (PPN) kemudian memeriksa dan
kemudian menikahkannya baik di kantor atau di kediaman mempelai wanita.
Keempatbelas, akad nikah barus dilaksanakan di hadaan Petugas Pencatat
Nikah (PPN).
Kelimabelas, akta nikah harus ditandatangani kwdua penganbtib, wali,
dua saksi dan PPN.
Keenambelas, akta
nikah dibuat rangkap dua yang nmasing-masing disimpan di KUA setempat serta
pengadilan. (sumber bp4).<!--[if gte mso 9]>