Penyembelihan Hewan Qurban yang Halal dan Higienis

A. Persyaratan Hewan Qurban
1. Haruslah dari Jenis Binatang Ternak (Bahimatul An’am - QS-Al Haj: 34).
Diantara contoh binatang ternak menurut Syariat Islam adalah sapi, gibas, biri-biri, kerbau, domba, kambing, unta dan kuda (ruhsoh).  Di Indonesia ternak yang lazim untuk hewan qurban adalah sapi, kerbau, domba dan kambing.





2. Tidak Cacat, misalnya: pincang, robek telinga,patah tanduk, buta, putus ekor serta testis turun sebelah.

Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
“Tidak Bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya,yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging“ (HR. Tirmidzi).
 3. Ternak yang Tidak Kurus
 Ternak qurban yang akan disembelih haruslah yang gemuk, sehingga dagingnya lebih banyak dibagikan pada penerima qurban.
4. Cukup Umur dan Besar (Musannah):
Sabda Rasulullah SAW: “ Jangan kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang Musannah (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur     satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing / domba” (HR.Muslim).
Salah satu metode untuk menentukan umur ternak adalah melalui identifikasi gigi seperti berikut:
- Kambing/domba: Telah berumur di atas 1 (satu) tahun yang ditandai dengan tumbuhnya  sepasang gigi tetap.
- Sapi/kerbau/unta: Telah berumur di atas 2 (dua) tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
5. Diutamakan Ternak Berkelamin Jantan
     - Tidak dikebiri;
     - Testis / buah zakar masih lengkap 2 (dua)  buah dengan bentuk dan letak simetris.
6. Ternak Haruslah Sehat
 Diantara ciri-ciri ternak sehat adalah:
   - Lincah dan Aktif
   - Nafsu makan baik
   - Saling menaiki
   - Berdiri menumpu dengan empat kaki
   - Bulu tidak kusam
   - Cermin Hidung Basah
   - Lubang Hidung, mulut, anus bersih
   - Mata bersinar
   - Dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
B. Persyaratan Petugas Penyembelih dan Pemotong
1. Laki-laki muslim dewasa (Baligh);
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki pengetahuan keterampilan teknis yang memadai tentang cara penyembelihan halal yang baik dan benar;
4. Diutamakan yang sudah berpengalaman;
5. Tidak gagu dan bisu.
C. Persyaratan Prasarana
1. Tersedia kandang penampungan sementara dengan pembatas / pagar yang kuat  dan tidak terdapat bagian yang menyebabkan ternak sakit/cedera serta tidak memungkinkan ternak melarikan diri.
2. Kandang penampungan sementara harus kering, tidak licin, mudah dibersihkan. Selain itu kandang penampungan harus mampu melindungi hewan dari  panas matahari dan hujan.
3. Di Kandang penampungan harus  tersedia air minum bersih dan pakan yang cukup untuk ternak.  Serta tidak mencampur ternak dari jenis ras yang berbeda, contoh sapi tidak dicampur dengan domba dalam satu kandang.
4. Bila hewan diikat, maka tali pengikat tidak boleh terlalu pendek. Panjang tali pengikat harus memungkinkan ternak untuk berbaring, berdiri, dan mencapai tempat makan/minum.
5. Tempat peyembelihan harus kering dan terpisah dari sarana  umum, terdapat pembatas yang jelas yang memungkinkan orang yang tidak berkepentingan terutama anak-anak dapat masuk keluar area pemotongan hewan qurban. 
6. Tersedia lubang untuk penampungan darah:       
7. Tersedia alat penggantungan untuk proses pengulitan dan pemisahan karkas.
 8. Tersedia tempat khusus untuk pembuangan limbah hasil pencucian jeroan dan limbah hasil penanganan karkas (septic tank ).
 9. Tersedia tempat khusus untuk penanganan daging yang  harus terpisah dari tempat penanganan jeroan.
           
PERLAKUAN HEWAN SEBELUM PENYEMBELIHAN
Islam mengajarkan bahwa sebelum ternak disembelih hendaknya ternak diperlakukan dengan Ihsan (berbuat baik) dan tidak kasar, sebagaimana sabda Rasullullah SAW:
“Allah memutuskan tentang apa yang harus dilakukan dengan sempurna dan mulia, oleh karena itu ketika harus membunuh, maka bunuhlah dengan baik dan ketika menyembelih, sembelihlah dengan baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim).




Diantara perlakuan ihsan terhadap ternak yang akan disembelih yaitu:
1. Ternak sebaiknya diistirahatkan  minimal 24 jam sebelum disembelih dengan tetap memberikan makan dan minum. Tujuan pengistirahatan ini adalah untuk mengembalikan kondisi stamina ternak setelah sebelumnya mengalami stress akibat cekaman di kendaraan selama perjalanan pengiriman.
2. Ternak diperlakukan secara baik dan wajar dengan memperhatikan azas kesejahteraan hewan, agar hewan tidak stres, tersiksa, terluka dan kesakitan, terutama pada saat penggiringan, pengangkutan ke kendaraan, selama di kendaraan dan pada saat dan penurunan dari kendaraan.
3. Selama pengangkutan ternak diangkut dalam kondisi bebas bergerak, tidak diikat terutama pada domba dan kambing tidak boleh diikat kaki dan lehernya.
4. Pada saat penurunan ternak diperlukan rampa dengan sudut maksimal 300. Tidak boleh ada celah antara kendaraan dengan rampa. Jangan paksa ternak untuk melompat turun tanpa rampa.
5. Pemeriksaan ante mortem (pemeriksaan kesehatan sebelum ternak dipotong) oleh Dokter Hewan atau petugas yang ditunjuk guna mengetahui status kesehatannya. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa ternak yang akan dipotong dalam kondisi sehat dan terbebas dari penyakit hewan, sehingga daging yang akan dihasilkan pun layak dan aman untuk dikonsumsi.
TATA CARA PENYEMBELIHAN HALAL




Tata Cara Penyembelihan yang dilakukan menurut syariat islam dan persyaratan teknis  sanitasi-hygiene, yaitu:
1. Ternak hendaknya direbahkan dengan tidak membantingnya dengan menggunakan tali yang panjangnya minimal 15 meter dan tidak terbuat dari bahan plastic / nylon.
2. Pembaringan ternak di sisi sebelah kiri,  dengan kepala di sebelah selatan menghadap qiblat. Pisau dipegang dengan tangan kanan dengan kepala hewan ditahan ketika menyembelih.
3. Disebut nama Allah,  sebagaimana yang tertera dalam QS: Al-Hajj:34 dan QS: Al-An’am:119 dan 121. Kemudian disunahkan mebaca shalawat atas Nabi SAW dan Takbir.  Dalam aplikasinya menyebut nama Allah yang disyari’atkan adalah dengan membaca "Bismillaahi Allaahu Akbar", dan kemudian dilanjutkan dengan berdoa supaya qurban diterima oleh Allah SWT.
4. Ternak disembelih dengan memutus 3 (tiga) saluran sekaligus yaitu: Saluran Makanan (Mar’i) Pembuluh Darah (Wadajain), Saluran Nafas (Hulqum) dengan sekali tekan tanpa mengangkat pisau dari leher.
5. Proses sejanjutnya memastikan bahwa ternak benar-benar mati sempurna dengan tanda-tanda: 1). Reflek kornea mata telah hilang dan, 2). Aliran darah sudah tidak deras (tidak memancur).,
6. Hal-hal yang dilarang sebelum ternak benar-benar mati sempurna adalah: 1).Menyiram tubuh ternak terutama di luka sembelihan, 2).Menyeret, memindahkan dan menggantung hewan, 3).Menguliti dan memisahkan kaki serta kepala.
7. Setelah dinyatakan mati sempurna, baru boleh dilakukan proses selanjutnya. Pada domba / Kambing dilakukan penggantungan kaki belakang agar pengeluaran darah berlangsung sempurna, kontaminasi silang dapat dicegah dan memudahkan penanganan berikutnya yaitu pengulitan.,
8. Pengulitan dilakukan secara berhati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, selanjutnya dengan sayatan pada bagian medial kaki.,
9. Pangkal saluran pencernaan (esopagus) dan ujung saluran pencernaan (anus) diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
 10. Isi rongga dada dan rongga perut dikeluarkan secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat atau terobek.,
11. Jeroan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, lidah) dan jeroan hijau (lambung, usus, esofagus dan lemak) dipisahkan.,
12. Daging segera dipindahkan ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut. Jeroan dicuci dengan air bersih dan limbah cucian tidak dibuang pada selokan, sungai / kali.
13. Daging sudah harus terdistribusikan maksimal 8 (delapan) jam setelah penyembelihan.,
PEMERIKSAAN POSTMORTEM
1. Pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan kesehatan daging dan organ tertentu (jeroan) yang dilakukan setelah penyembelihan yang bertujuan untuk memutuskan apakah daging dan jeroan aman dan layak dikonsumsi.
2. Objek yang diperiksa terdiri atas karkas, isi rongga perut (lambung, usus, hati,limpa) dan isi rongga dada (jantung, paru-paru).,
3. Pelaksana pemeriksaan postmortem adalah Dokter Hewan atau Petugas Teknis yang ditunjuk dan dibawah pengawasan Dokter Hewan;
4. Pemeriksaan postmortem dilakukan dengan melakukan inspeksi (melihat), palpasi (meraba) dan insisi (menyayat) terhadap objek pemeriksaan.,
5. Keputusan :
       - Jika tidak ada kelainan, maka daging / jeroan boleh dikonsumsi.,
       - Jika ada kelaianan pada daging / jeroan yang terlokalisir, maka  bagian tersebut harus di-triming (dibuang), sesudah itu bagian yang lain boleh dikonsumsi setelah dimasak dengan matang.,
       - Daging /Jeroan dari hewan yang ditolak untuk disembelih, maka tidak boleh dikonsumsi.
 6. Pemeriksaan Postmortem juga dapat digunakan untuk mengetahui gejala khas (patognomonis) dari penyakit Anthrax
PENANGANAN DAGING QURBAN YANG HIGIENIS
1. Petugas yang menangani daging harus senantiasa menjaga kebersihan tangan dan pakaiannya, tidak bersin dan batuk langsung di depan daging;
2. Petugas yang menangani daging harus senantiasa mencuci tangannya dengan sabun dan air bersih sebelum dan sesudah menangani daging;
3. Penyimpanan daging harus selalu terpisah dari jeroan (jangan disatukan dan bercampur) serta tidak diletakkan langsung pada lantai atau meja tetapi di atas alas plastik / di dalam wadah yang baik;
4. Daging dan jeroan tidak dibiarkan tersimpan pada suhu ruang / kamar (25-30oC) lebih dari 4 jam, sehingga harus sesegera mungkin dibagikan ke penerima daging qurban.,
5. Daging dan jeroan semakin baik jika segera dimasak, jika tidak segera dimasak, daging dapat disimpan kembali pada suhu dingin atau beku.,
6. Daging qurban agar dimasak dengan baik dan benar serta dihindarkan memakan daging yang dimasak setengah matang.,
7. Pengemasan dan pendistribusian daging beserta jeroan harus dalam plastik yang terpisah dan bersih, dengan kantung plastik berwarna putih.




KIAT CERDAS MEMILIH TERNAK QURBAN
1. Pastikan Ternak yang dipilih benar-benar sehat, baik secara fisik maupun klinis;
2. Pastikan Ternak tersebut cukup umur sehingga memenuhi syarat pemotongan dan Syariat Islam;
3. Pastikan ternak tidak berasal dari daerah berjangkit wabah penyakit;
4. Belilah ternak di penampungan khusus ternak qurban yang diawasi oleh dokter hewan / petugas kesehatan hewan yang ditunjuk;
5. Bila perlu dapat meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan;
6. Akan lebih bijaksana apabila dapat menyesuaikan jenis hewan dengan kemampuan daya beli anda;
HIMBAUAN
1. Dalam menghadapi Idhul Adha (Hari Raya Qurban) masyarakat tidak perlu cemas sepanjang hewan yang yang akan disembelih tersebut telah diperiksa oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk dan disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau mengikuti tata cara tersebut diatas;
2. Hewan qurban yang memperlihatkan gejala sakit atau diduga sakit dilarang keras untuk disembelih;
3. Daging hewan, termasuk daging hewan qurban agar dimasak dengan baik dan benar serta dihindarkan memakan daging yang dimasak setengah matang;
4. Kepada anggota masyarakat yang merasa atau melihat gejala atau kelainan yang patut dicurigai berkenaan dengan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat  menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya) agar segera menghubungi dokter atau puskesmas setempat; (Press Release Diskominfo Kab. Bogor)

Subscribe to receive free email updates: