Jubir Presiden: Warga yang Nekat Mudik akan Dikenakan Status ODP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang secara resmi warga ibu kota atau daerah lain yang ingin mudik ke kampung halaman saat Lebaran 1441 H pada Mei nanti.

Kendati begitu, bagi warga yang nekat mudik maka status ODP (orang dalam pemantauan) Covid-19 otomatis melekat pada diri mereka.

Sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka warga berstatus ODP ini wajib melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Mereka juga wajib memantau perkembangan kesehatannya dan melapor kepada petugas kesehatan apabila muncul gejala. Para pemudik yang berstatus ODP ini juga akan diawasi oleh dinas kesehatan setempat.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebutkan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Pemerintah Bakal Larang Mudik Lebaran 1441 H 

"Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju penyebaran virus corona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," jelas Fadjroel, Kamis (2/4).

Presiden Jokowi, ujar Fadjroel, juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang.

Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. (rol/ulul).

Subscribe to receive free email updates: