Pelunasan Haji, Dirjen PHU Minta BPS Bipih Agar Terapkan Protokol Pengendalian Covid-19



Nizar Ali (humas kemenag)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali meminta kepada BPS Bipih (bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji) agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk diantaranya dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani per harinya.
Dirjen PHU meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab (Person In Charge-PIC) sekaligus nomor whatsapp pada Kankemenag Kabupaten/Kota agar selalu dapat dihubungi untuk keperluan penyampaian bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto oleh Jemaah yang melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller).
Baca juga: Masa Pelunasan BPIH 2020 Diperpanjang
“Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada Jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” tegasnya dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh brnews.id di Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dirjen PHU juga menyampaikan adanya perpanjangan waktu mengenai  jadwal pelunasan Biaya Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M. Perpanjangan waktu pelunasan ini dikarenakan  pelayanan pelunasan Bipih dengan mekanisme tanpa tatap muka (non teller) belum berjalan efektif dan optimal. “Ini mengakibatkan antrian dan kumpulan Jemaah yang cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS Bipih) dan secara protokol berpotensi terjadinya penularan Covid-19,” kata  Nizar.  Perpanjangan jadwal pelunasan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 24001 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease. “Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya. Ditegaskan, perubahan jangka waktu pelunasan Bipih regular dari
Semula :
  1. Tahap Kesatu dilaksanakan dari tangal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020; dan
  2. Tahap Kedua dilaksanakan dari tangal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020
Menjadi :
  1. Tahap Kesatu dilaksanakan dari tangal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020; dan
  2. Tahap Kedua dilaksanakan dari tangal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 20 Mei 2020
Perpanjangan waktu ini, kata Nizar beertujuan untuk mecegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kementerian Agama dan BPS Bipih serta Jemaah Haji dari resiko Covid-19. “Serta memastikan peleksanaan tugas dan fungsi serta layanan publik Kemenag berjalan efektif dan efisien,” imbuhnya.(rls/alfa).

Subscribe to receive free email updates: