MUI Temanggung Bolehkan Sholat Jumat

Foto Krjogja
Masjid-masjid di Kabupaten Temanggung masih diperkenankan menggelar sholat Jumat. Namun untuk ritual sadranan ditiadakan.

”Ibadah keagamaan seperti jumatan, InsyaAllah tetap dilaksanakan,” kata Ketua MUI Kabupaten Temanggung KH Yaqub Mubarok usai menghadiri pertemuan para pemuka agama di Kabupaten Temanggung di Rumah Dinas Bupati Temanggung terkait wabah COVID-19, Rabu (25/3).

 Dikutip darit KRjogja.com, Ketua MUI  menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan takmir masjid dan masyarakat dalam ibadah shalat Jumat tersebut. 

Baca juga: Pemkab Kulonprogo Hentikan Sementara Kegiatan Bedah Rumah dan Safari Jum'at

Diantaranya takmir menyediakan sabun antiseptik untuk cuci tangan, membawa sajadah sendiri, khatib dalam kotbah singkat asal memenuhi syarat dan rukun, imam membaca surat-surat pendek dan sehabis jumatan tidak saling salam salaman, serta langsung pulang ke rumah.

”Langkah-langkah tersebut untuk menghindari paparan COVID-19,” katanya.

Dia mengatakan pada pertemuan pemuka agama itu disepakati bahwa aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti pengajian umum, pengajian akbar, kebaktian di gereja, kebaktian di vihara dan sejenisnya untuk dapat ditunda pelaksanaannya sampai status kedaruratan COVID-19 dinyatakan selesai.

 Ketua MUI jua mendukung upaya mengurangi kerumunan, perkumpulan masyarakat baik kegiatan sosial dan keagamaan atau lebih dikenal social distancing sebagai upaya pencegahan penularan penyakit COVID-19 dan bila tidak mematuhi perlu ditindak tegas Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan ritual sadranan dan kegiatan keagamaan lain untuk tidak dilakukan secara bersama di tempat publik sebab berpotensi menyebarkan COVID-19.

Berdoa, ibadah untuk dapat dilakukan di rumah masing-masing. “Kami sarankan berdoa, beribadah di rumah masing-masing dulu,” katanya.

Dia menyampaikan kesepakatan pemuka agama yang telah ditanda-tangani tersebut, selanjutnya untuk disosialisasi hingga ke tingkat terendah yakni RT-RW. Agar masyarakat mengetahui dan dipatuhi, untuk menekan atau meniadalan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Temanggung. (kr/ulul).

Subscribe to receive free email updates: