DKI Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Masih Melakukan Kumpul-kumpul

Gubernur DKI Anies Baswedan (sindonews)
Pemprov DKI Jakarta akan membubarkan masyarakat yang masih melakukan kumpul-kumpul di sejumlah tempat. Hal itu untuk mengurangi potensi penyebaran virus Corona (Covid-19). 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya meminta masyarakat untuk menjauhi menjauhi kegiatan pengumpulan orang.


"Jangan datang dan penyelenggara akan ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan, mereka yang memaksa dimintai keterangan dan dikenai sanksi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020). 

Baca juga: Atasi Corona, Anies Baswedan Tegaskan Tak Lockdown Jakarta 
Baca juga: FATWA MUI Tentang PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

Anies menjelaskan, pengumpulan massa harus dihentikan lantaran risikonya terlalu besar. Sehingga, akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh kepolisian. 

 "Intinya pengumpulan orang secara berdekatan dan jumlah besar itu dilarang," ujarnya seperti dilansir sindonews. 

Kapolda Metro jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengaku tak segan-segan menyeret mereka ke ranah pidana bila tak mematuhi instruksi tersebut.  

Namun, jenderal bintang dua itu tak menyebutkan pasal apa yang akan dijerat kepada warga yang masih nekat menggelar kegiatan keramaian. 

"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas, bisa dalam bentuk teguran, kalau arahnya pidana kita angkat di situ," ucapnya. (sindo/ulul).

Subscribe to receive free email updates: