Cegah COVID-19, Kalsel Pertimbangkan Berlakuan Jam Malam

Wahyudin (antara)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan jam malam sebagai upaya memaksimalkan pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan virus COVID-19 Pemprov Kalsel Wahyuddin pada konferensi pers di "Command Center" Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Senin petang pukul 17.00 WITA melalui video yang mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi pelaksanaan penetapan Kalsel tanggap darurat COVID-19.
"Kami sedang mengevaluasi, apakah status perlu ditingkatkan kembali, terutama di daerah terjangkit, seperti Banjarmasin, kalau memang diperlukan, akan kami pertimbangkan memberlakukan jam malam," katanya Senin (23/3/2020).
Baca juga: Atasi Corona, Anies Baswedan Tegaskan Tak Lockdown Jakarta 
Untuk memastikan hal tersebut, Wahyudin akan melihat perkembangan dan kondisi kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan ketentuan tersebut.
"Bila ternyata dalam beberapa hari ini masih banyak masyarakat yang berada di luar rumah ketimbang di dalam rumah, maka terpaksa akan diberlakukan jam malam," katanya dilansir Antara.
Sejak Senin (23/3) ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalsel telah bekerja di rumah, kecuali pejabat pada tingkatan tertentu.
Selain itu, siswa sekolah juga belajar dari rumah, kecuali sebagian guru yang masih masuk.
Pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tetap berada di dalam rumah, selama masa status tanggap darurat COVID-19 agar upaya pencegahan bisa berjalan maksimal.
Menurut Wahyuddin, saat ini seluruh kabupaten dan kota di Kalsel, juga telah melakukan penyemprotan disinfektan secara massal di seluruh tempat umum, baik itu perkantoran, rumah ibadah, terminal, sekolah dan lainnya.
Pemerintah daerah, kata dia, bekerja sama dengan pihak kepolisian juga melarang berbagai kegiatan yang melibatkan orang banyak. Bahkan polisi sempat membubarkan beberapa kerumunan di daerah Banjarmasin.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina juga telah mengeluarkan surat yang melarang beroperasinya tempat hiburan malam, lokasi wisata dan tempat keramaian lainnya, selama masa pencegahan penyebaran COVID-19. (ant/ulul).

Subscribe to receive free email updates: