132 Jamaah Calon Haji Aceh Timur Lunasi Biaya Haji 2020

JAMAAH HAJI ACEH (FOTO KEMENAG ACEH)
Dari total 237 jamaah haji reguler Aceh Timur yang tercatat namanya untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),  yang sudah mendapatkan istitha’ah tercatat ada 209 dan 3 jamaah haji lansia yang Bisa  melunasi Bipih,sedangkan untuk 28 jamaah haji tidak mendapatkan istitha’ah kesehatan.
"Berdasarkan data yang diterima dari petugas Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Aceh Timur, sebanyak 132 Jamaah Calon Haji telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Aceh Timur Drs H Arijal M.Si melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah,Adnan SAg.
 Adnan menyebutkan, sejak 19 Maret hingga hari keenam pelunasan, Jumat, 27 Maret 2020, tercatat sekitar 70 % Jamaah telah lunasi Bipih. "Masih tersisa kuota 77 Calon jamaah yang belum melunasi," kata Adnan dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Sepekan Pelunasan, 70.254 Jemaah Lunasi Biaya Haji 
Baca juga: Masa Pelunasan BPIH 2020 Diperpanjang
“Bagi jemaah  haji yang sudah melunasi Bipih, diminta untuk segera melapor ke petugas haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat, dengan menyerahkan bukti setoran lunas yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih),” ujar Adnan lagi.
Diinformasikan, Pelunasan Bipih untuk jamaah haji reguler tahap I Aceh dibuka hingga 17 April. Artinya, pelunasan sudah harus dilakukan sebelum tanggal 18 April 2020.
 Adapun besaran Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah Rp31.454.602 per jemaah,Akan tetapi Jamaah hanya membayar Rp 31.019.938 karena jamaah mendapatkan nilai mamfaat Tabungan Haji senilai Rp 434.600.
 Adnan merincikan Bipih disetor melalui bank-bank penerima setoran Bipih yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baik secara tunai maupun non-teller melalui internet atau mobile banking.
 Sebelum melunasi biaya haji,Jamaah haji di wajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di rumah sakit dan puskesmas setempat.
 "Karena, keterangan istitha'ah secara kesehatan menjadi syarat melakukan pelunasan," jelas Adnan. (rls/kmg/ulul).</>

Subscribe to receive free email updates: