Rumah Ibadah di Kabupaten Pakpak Barat Sudah Penuhi Persyaratan
KEMENAG PAKPAK BARAT LAKUKAN REKAPITULASI RUMAH IBADAH (KEMENAG PAKPAK BARAT) |
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Barat Drs, H. Syafrizal
Bancin, MM mengadakan rapat terkait rekapitulasi rumah ibadah Kabupaten
Pakpak Bharat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat.
Selasa (11/2/2020).
Hadir dalam kesempatan itu Kasabbag Tata Usaha H. Riswan Gaja,
MM, Kasi Bimas Islam Drs. H. Malindung Capah, MM, Kasi Bimas Kristen
Sariaman Sinamo, S.Th dan staff Bimas Kristen.
Rapat merekapitulasi rumah ibadah yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat, baik berupa rumah ibadah Mesjid maupun Gereja,
Musala dan sejumlah gereja untuk Agama Kristen dan Katolik.
"Berdasarkan
peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9
tahun 2006 pasal 13 tentang Pendirian Rumah Ibadah, Alhamdulliah setelah
melakukan rekapitulasi rumah ibadah yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat
sudah memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah baik secara khusus,
administrasi maupun teknisnya dan sudah mendapatkan perijinan," ucap
Syafrizal.
Untuk
syarat pendirian rumah ibadah sendiri tercantum pada pasal 13 peraturan
bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006
tentang pendirian rumah ibadah.(kemenag/ulul).