Rumah Ibadah di Kabupaten Pakpak Barat Sudah Penuhi Persyaratan


KEMENAG PAKPAK BARAT LAKUKAN REKAPITULASI RUMAH IBADAH (KEMENAG PAKPAK BARAT)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Barat Drs, H. Syafrizal Bancin, MM mengadakan rapat terkait rekapitulasi rumah ibadah Kabupaten Pakpak Bharat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat. Selasa (11/2/2020).
  
Hadir dalam kesempatan itu Kasabbag Tata Usaha H. Riswan Gaja, MM, Kasi Bimas Islam Drs. H. Malindung Capah, MM, Kasi Bimas Kristen Sariaman Sinamo, S.Th dan staff Bimas Kristen. 

Rapat merekapitulasi rumah ibadah yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat, baik berupa rumah ibadah Mesjid maupun Gereja, Musala dan sejumlah gereja untuk Agama Kristen dan Katolik.

"Berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 pasal 13 tentang Pendirian Rumah Ibadah, Alhamdulliah setelah melakukan rekapitulasi rumah ibadah yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat sudah memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah baik secara khusus, administrasi maupun teknisnya dan sudah mendapatkan perijinan," ucap Syafrizal.

Untuk syarat pendirian rumah ibadah sendiri tercantum pada pasal 13 peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.(kemenag/ulul).


Subscribe to receive free email updates: