Kemenag Akan Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah


humas kemenag

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tengah mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan moratorium izin pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dirjen PHU Nizar mengatakan, proses pengajuan izin baru nantinya akan melalui sistem online yang tengah difinalisasi. Sistem online diharapkan akan memudahkan masyarakat dan prosesnya lebih terbuka.

“Moratorium kita targetnya tanggal Akhir Januari kita buka, sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka supaya kesan yang selama ini di lontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” tegas Nizar saat menerima pengurus Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) di Kantor Kemenag Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Hadir juga, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim serta jajaran eselon III dan IV Ditbina Umrah dan Haji Khusus.

Siaran pers Humas Kemenag menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen PHU tengah mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata yang tidak memiliki izin sebagai PPIU.

Sejumlah BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umrah.

Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail, ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah.

Salah satunya, pasal 122 yang mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6miliar. (alfa).

Subscribe to receive free email updates: