Angka Pencatatan Menikah di Kantor KUA di Aceh Meningkat


Foto Kemenag Prov. Aceh

Angka pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Provinsi Aceh meningkat drastis  dari tahun 2015 hingga Oktober 2019. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh Drs. HM Daud Pakeh melalui Kabid Urais Binsyar, Drs. Hamdan, MA saat menjadi narasumber pada kegiatan FGD Cegah Kawin Anak, Rabu 4 Desember 2019.

"Dari tahun 2015 sampai 2019 Alhamdulillah kesadaran masyarakat Aceh untuk melakukan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Aceh meningkat secara signifikan, karena pencatatan nikah ini penting," ujar Hamdan dikutip situs resmi Kemenag Prov. Aceh.

Ia mengatakan, pada tahun 2015 masyarakat yang melakukan pencatatan nikah di KUA  mencapai 40.437 pernikahan, dengan rincian 8.804 peristiwa dilakukan di luar kantor dan nikah di kantor sebanyak 31.633 peristiwa.
Pada tahun 2016 angka pencatatan peristiwa nikah di Aceh naik menjadi 42.325 peristiwa dengan rincian 10.405 dilakukan di luar kantor dan 31.920 peristiwa dilakukan di kantor.

Di tahun 2017 juga mengalami peningkatan secara jumlah pernikahan sebanyak 44.769 peristiwa dengan rincian 11.970 peristiwa dilakukan di luar kantor dan 32.799 dilakukan di kantor.

Pada tahun 2018  jumlah pernikahan di Aceh sebanyak 45.257 peristiwa, dengan rincian 13.332 nikah di luar kantor dan 31.925 pernikahan dilakukan di KUA.

Tentu keberhasilan tersebut tidak terlepas dari ikhtiar dan upaya Kanwil Kementerian Agama provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA dan juga Peraturan pemerintah  No 19 tahun 2015 bahwa biaya nikah di KUA Nol Rupiah atau gratis dan pelaksanaan nikah diluar kantor bayar 600 ribu disetor langsung ke negara melalui bank yang telah ditetapkan.

"Kita telah menyampaikan informasi ini baik melalui forum pimpinan, rakor, surat dan juga melalui media, baik Media elektronik, cetak, online maupun Medsos," tambah Hamdan.

Untuk itu, ia mengapresiasi peran KUA yang merupakan ujung tombak Kemenag di daerah yang juga gencar melakukan sosialisasi bersama para keuchik tentang pentingnya pencatatan nikah ini. Ia juga meminta jajaran KUA untuk tetap fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat.

"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan nikah ini," lanjut Hamdan.

Hamdan MA juga mengatakan, setiap keberhasilan bidang Urais dan Binsyar tidak terlepas dari kinerja KUA yang merupakan ujung tombak Kemenag karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Butuh kerja keras dari semua pihak untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami akan berupaya semaksimal mungkin,” ujarnya.
Hamdan menjelaskan, pentingnya mencatat nikah di KUA untuk melindungi hak individu, suami, istri dan anak sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masing- masing pihak yang bersangkutan, khususnya perempuan dan anak, seperti sangat pengurusan administrasi kependudukan.

Selain itu Kemenag Aceh juga terus mengkampanyekan pernikahan harus tercatat serta stop nikah sirri. "Pastikan nikah tercatat, jangan mau diajak nikah sirri," jelas Hamdan.

Selain itu, ia juga mengatakan, Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Aceh telah melakukan bimbingan nikah terhadap 6.000 pasangan di tahun 2019, dan 5350 pasangan di tahun 2018. (kemenag/alfa).

Subscribe to receive free email updates: