Tahun Depan, Kemenag Usulkan Jemaah Dapat 50 Kali Makan di Makkah


Foto Kemenag
Kementerian Agama mengusulkan agar jemaah haji memperoleh makan sebanyak 50 kali selama tinggal di Makkah pada musim haji 1441H/2020M. Ini merupakan salah satu inovasi yang ditawarkan dalam peningkatan layanan haji mendatang.
Usulan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan usulan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dalam Rapat Pendahuluan Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M bersama Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan katering kepada jemaah haji, khususnya di Makkah, perlu penambahan volume makan dari semula 40 kali menjadi 50 kali makan,” ujar Menag dilansir situs resmi Kemenag, Kamis.
Usulan ini menurut Menag  berdasarkan masukan dari para jemaah yang mengeluhkan kesulitan  untuk memperoleh makanan menjelang masa puncak wukuf di Arafah. “Mereka kesulitan pada masa itu. Padahal mereka harus bersiap untuk masa puncak. Jadi kita coba cari solusinya bersama,” kata Menag lagi.
Sebelumnya, pada musim haji 1440H/2019M, pemberian katering di Makkah terpaksa dihentikan selama tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak Armuzna (Arafah Muzdalifah dan Mina). Penghentian ini dilakukan karena pada masa itu, jalanan di Kota Makkah ditutup untuk seluruh moda transportasi.
“Untuk tahun ini, kita akan coba dengan memberikan makanan siap saji pada masa lima hari itu. Ini untuk menyiasati keterbatasan transportasi untuk mengantar makanan tadi,” jelas Direktur Jenderap Penyelenggaran Haji dan Umrah Nizar Ali yang turut hadir mendampingi Menag.
Selain penambahan volume katering di Makkah, Menag juga menyampaikan akan dilakukan penguatan pengawasan layanan katering. “Seperti pemanfaatan juru masak Indonesia di Arab Saudi, penggunaan bumbu masak dari Indonesia serta mengutamakan penggunaan bahan baku makanan produksi dari Indonesia,” kata Menag.
Dalam rapat tersebut, Menag juga mengusulkan rata-rata besaran biaya haji yang dibebankan kepada jemaah di tahun depan, sama dengan 1440H/2019M. Biaya yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ini, diusulkan rata-rata sebesar Rp. 35.235,602,-. (alfa/tvhaji).

Subscribe to receive free email updates: