Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Menag Klarifikasi ke DPR


Rapat kerja DPR-Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto Antara/Anom Prihantoro

Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi soal pelarangan cadar dan celana cingkrang di depan anggota legislatif saat rapat kerja DPR denngan Kementerian Agama di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

"Saya rasa saya senang bapak mengangkatnya dan ini saya gunakan klarifikasi," kata Menag Fachrul.

Kendati demikian, Menag belum lebih lanjut menjelaskan soal pelarangan tersebut karena rapat masih berlangsung.  Pada rapat tersebut berisi  paparan program Kemenag dan proses tanya jawab anggota legislatif-eksekutif masih berlangsung.

Pernyataan Menag itu keluar setelah Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik Menag bahwa pernyataan Menag saat ini banyak bicara soal deradikalisasi di Kemenag.

Baca juga: Celana Cingkrang dan Cadar, Jokowi: Itu Pilihan Pribadi
"Seolah radikalisme itu segaris lurus dengan cadar dan celana cingkrang," kata dia.

Sejumlah anggota legislatif juga menyoroti pelarangan cadar dan celana cingkrang yang dianggap terlalu mencampuri ranah privat masyarakat dalam mengekspresikan pengamalan agama.

Baca juga: Hukum Bercelana Cingkrang, Apakah Wajib...?

Menurut Yandri, pernyataan mantan Wakil Panglima TNI itu berpotensi menyakiti hati orang-orang yang sejak lama menggunakan cadar dan celana cingkrang.

Di sisi lain, kata dia, banyak pengguna cadar dan celana cingkrang itu setia pada NKRI.

"Menurut kami Pak Menteri harus hati-hati. Bagaimana orang baik-baik selama ini merasa tersinggung dengan cadar," katanya.

Terlebih, kata dia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut terorisme bukan bagian dari agama tertentu. (antara/alfa).

Subscribe to receive free email updates: