Serahkan SK, Kasi Pembinaan Haji dan Umrah: PPIU Wajib Lapor Per 6 Bulan

Foto Kemenag Jambi
Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tentang Pengesahan Kantor Cabang PT. Light Water sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kabupaten Merangin pada Rabu (13/11/2019).

Penyerahan SK pengesahan izin cabang PPIU tersebut diserahkan oleh petugas PTSP kepada pimpinan cabang PT. Light Water yang disaksikan langsung Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah.

Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah, Arfani mengatakan,  proses pengurusan berkas di Kanwil Kementerian Agama maksimal 14 hari setelah berkas diajukan ke PTSP.

Setelah terbit SK ini, pihak perusahaan penyelenggara Ibadah umrah memiliki kewajiban untuk melapor ke Kanwil Kementerian Agama jika ada perubahan data perusahaan. "Jadi, ada kewajiban melapor ke Kanwil jika ada perubahan data alamat, pengurus, maupun perubahan data lainnya," jelasnya dikutip situs resmi Kemenag Prov. Jambi.

Arfani menambahkan, termasuk juga kewajiban melapor setiap per 6 bulan terkait data jamaah ibadah umrah setiap per 6 (enam) bulan.

Pihak Kementerian Agama akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemberangkatan jamaah ibadah umrah. "Kita cek dan awasi apakah benar perusahaan tersebut benar memberangkatkan ibadah umrah sesuai jumlah jamaah yang terdata," sebutnya.

Afrian Taufiq Pimpinan Cabang PT.Light Water mengaku puas dengan pelayanan PTSP Kanwil, dimana proses pengurusan penerbitan SK tersebut tepat waktu. "Pelayanan Kemenag sangat bagus, sejak pertama memasukkan berkas pengajuan, sudah diinformasikan bahwa akan dihubungi dan ternyata benar prosesnya cepat dan mudah," ujarnya. (kmg/ulul).

Subscribe to receive free email updates: