Konten Porno Jadi Pemicu Pernikahan Usia Dini


Ketua Pengadilan Agama Kab. Rembang, Soleman Soleh saat mengungkapkan alasan pernikahan dini dan perceraian dini pada kegiatan sosialisasi UU pernikahan, Kamis (14/11/2019) di Pendopo Rumdin Wabup Rembang. (kemenag jateng).

Muatan negatif (porno) di internet yang dapat diakses melalui gadget/android menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka pernikahan usia dini. Konten ini mempengaruhi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan karena faktor hamil di luar nikah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, Soleman Soleh dalam sosialisasi PMA no 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Soleman memaparkan data tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh hakim PA kepada calon pengantin di beberapa daerah di Indonesia . Mereka mengajukan dispensasi pernikahan di bawah usia minimal berdasarkan Undang-Undang.
“Setelah diintrograsi hakim, salah satu faktornya adalah mereka terpengaruh konten negatif pada handphone mereka. Zaman sekarang ini memang sangat mudah mendapatkan konten negatif di handphone,” ungkap Soleman dilansir situs Kemenag Prov. Jateng.
Perilaku anak tersebut tak lain dikarenakan pengawasan yang kurang dari orang tua, atau bahkan guru  di sekolah. Selain itu, mereka salah dalam memilih pergaulan. “Ketika ditanya hakim, mereka mengaku di rumah sepi, tidak ada orang tua, tidak ada hiburan. Maka mereka menghabiskan waktu dengan gadget atau bergaul dengan lawan jenis sehingga terjerumus  dalam pergaulan yang salah,” kata Soleman lagi.
Sebagian pernikahan usia dini ini pun berdampak pada perceraian usia dini. Soleman menyebutkan beberapa faktor perceraian ini, antara lain masalah ekonomi, tidak bertanggung jawab dan mental yang belum matang.
Soleman mengimbau kepada Kepala KUA untuk menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi pembinaan kepada remaja.
Menanggapi hal ini, Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin mengatakan, pihaknya telah berupaya memberikan edukasi kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang baha pergaulan bebas dalam Bimbingan Perkawinan yang tahun ini diadakan 12 kali.
Selain itu, penyuluhan kepada masyarakat luas, yaitu kepada orang tua dan remaja,  juga dilakukan oleh para penyuluh Agama Islam PNS maupun non PNS di setiap kecamatan. (kmg/ulul).

Subscribe to receive free email updates: