Kemenag Kota Tasik Salurkan Bantuan Sertifikasi Tanah Wakaf di 11 Lokasi



Foto Kemenag Tasikmalaya

Kementerian Agama Kota Tasikmalaya melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam memberikan bantuan sertifikasi tanah wakaf di 11 lokasi di Kota Tasikmalaya.
Menurut Majelis Ulama Indonesia, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang mubag (tidak haram) yang ada.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Danial Abdul Holik, S.Ag., M.SI memberikan arahan kepada para nazhir mengenai proses penyaluran pembiayaan pada Senin (4/10).
11 lokasi tersebut terbagi menjadi beberapa unsur, diantaranya tempat ibadah, pemakaman, hingga madrasah. Adapun dua lokasi lagi di Kecamatan Cipedes sedang diurus adminitrasinya sehingga bisa menyusul difasilitasi untuk pemberian sertifikat tanah wakaf
Melalui dana DIPA, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam memberikan bantuan untuk mensertifikatkan tanah wakaf kepada 11 lokasi.

Adapun 11 lokasi tersebut diantaranya;
Blok Ampera Kelurahan Panglayungan : sarana ibadah (masjid)
Blok Cijeruk Girang Kelurahan Cibeuti : Pemakaman Muslimin
Blok Cikadu Kelurahan Sumelap : Madrasah
Blok 002 Linggajaya Kelurahan Linggajaya : Yayasan Imam Nawawi
Cigantang Girang : Sarana Pendidikan Agama Islam
Blok Cikadu Kel Sumelap : Masjid
Blok Cicantel : Pendidikan Keagamaan
Blok Kawalu Kelurahan Talagasari : DKM Al Istiqomah
Blok Kawalu Kelurahan Talangsari: Madrasah Al Istiqomah. (kemenag/ulul).


Subscribe to receive free email updates: