2020, Provinsi Aceh Tetapkan Upah Minimum Sebesar Rp3,16 juta



Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan upah minimum provinsi (UMP) di daerah tersebut pada tahun 2020 naik 8,5 persen yakni dari Rp2.916.810 tahun 2019 menjadi Rp3.165.031 tahun depan.

“Kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen tersebut mengacu pada surat Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum, PP No.78 Tahun 2015, Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh,” katanya di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 bertambah sebesar RP248.221 dari sebelumnya Rp2.916.810, menjadi Rp3.165.031.

Keputusan kenaikan UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019 yang telah ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 1 November 2019.

“UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” katanya yang dikutip Antara.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova.

Menurut dia bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Nova Iriansyah juga meminta kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula.

Ia menambahkan dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera.

Plt Gubernur juga berharap pemerintah Kabupaten dan kota di seluruh Aceh untuk segera mengusulkan harga Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 kepada dirinya lebih besar dari harga UMP 2020 berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Ia mengatakan usulan tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020.

“Segera usulkan sebelum tanggal 21 November 2019 dan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020,” kata Nova. (Antara/ulul).

Subscribe to receive free email updates: