|
Musriadi. Foto Kemenag Soppeng |
Musriadi, Penghulu KUA Kecamatan
Marioriwawo Kabupaten Soppeng berhasil menyelesaikan studi S3 dan
menyandang gelar Doktor ke-757 Program Dirasah Islamiyah Konsentrasi
Syari'ah/Hukum Islam dengan predikat sangat memuaskan pada Selasa,
(8/10/2019) di Gedung Rektorat UIN Alauddin Samata, Kabupaten Gowa.
Dia sukses mempertahankan disertasi
berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Nikah Sirri Korban KDRT
Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam" studi kasus di Kabupaten
Soppeng.
Dihadapan para Dewan Penguji, Musriadi
mengungkapkan enam faktor penyebab terjadinya KDRT pada pernikahan sirri
di Kabupaten Soppeng yaitu dominasi laki-laki terhadap perempuan,
pemahaman Agama yang tidak sesuai dengan nilai universal Agama, poligami
sirri, kemiskinan/ekonomi, alkohol/miras, dan pernikahan tidak
berkekuatan hukum.
Kemudian bentuk-bentuk kekerasan yang dialami istri
nikah sirri antara lain kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran.
Berdasarkan hal tersebut, maka bentuk
perlindungan hukum bagi isteri korban KDRT adalah KUHP pada pasal-pasal
penganiayaan yaitu pasal 351, 352, 353, 354, dan 355 KUHP. Namun
demikian tidak mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Sehingga untuk mendapatkan
hak-haknya sebagai isteri yang dinikahi secara sirri harus terlebih
dahulu menempuh proses isbat nikah di Pengadilan Agama.
Ayah dua anak itu lebih lanjut
menyampaikan harapan agar penelitian yang dilakukannya dapat menjadi
landasan pemikiran untuk mereformulasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan KDRT.
Baca juga: 19 Penghulu di Kabupaten Grobogan Ikuti Lomba Karya Ilmiah
Baca juga: MBK, Ajang Asah ASN KUA Sebagai Ujung Tombak Kemenag
"Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sumbangsih pemikiran agar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan KDRT dapat direformulasi dengan memberikan hak-hak
perlindungan hukum terhadap perempuan yang hanya dinikahi sirri sehingga
apabila terjadi kasus KDRT, isteri yang dinikahi secara sirri dapat
menuntut keadilan tanpa harus mengajukan isbat nikah terlebih dahulu"
pungkas mantan Kepala KUA Teladan Tingkat Nasional itu.
Diketahui, Dr. H. Musriadi, S.Ag. MH
menyelesaikan studi S3 selama 3 tahun 7 bulan 7 hari dengan nilai 3,84
(sangat memuaskan) progran Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syari'ah/Hukum
Islam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. (kemenag/alfa).