Musriadi, Penghulu KUA Marioriwawo Soppeng Raih Gelar Doktor Sangat Memuaskan


Musriadi. Foto Kemenag Soppeng

Musriadi, Penghulu KUA Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng berhasil menyelesaikan studi S3 dan menyandang gelar Doktor ke-757 Program Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syari'ah/Hukum Islam dengan predikat sangat memuaskan pada Selasa, (8/10/2019) di Gedung Rektorat UIN Alauddin Samata, Kabupaten Gowa.
Dia sukses mempertahankan disertasi berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Nikah Sirri Korban KDRT Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam" studi kasus di Kabupaten Soppeng.
Dihadapan para Dewan Penguji, Musriadi mengungkapkan enam faktor penyebab terjadinya KDRT pada pernikahan sirri di Kabupaten Soppeng yaitu dominasi laki-laki terhadap perempuan, pemahaman Agama yang tidak sesuai dengan nilai universal Agama, poligami sirri, kemiskinan/ekonomi, alkohol/miras, dan pernikahan tidak berkekuatan hukum. 
Kemudian bentuk-bentuk kekerasan yang dialami istri nikah sirri antara lain kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran.
Berdasarkan hal tersebut, maka bentuk perlindungan hukum bagi isteri korban KDRT adalah KUHP pada pasal-pasal penganiayaan yaitu pasal 351, 352, 353, 354, dan 355 KUHP. Namun demikian tidak mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Sehingga untuk mendapatkan hak-haknya sebagai isteri yang dinikahi secara sirri harus terlebih dahulu menempuh proses isbat nikah di Pengadilan Agama.
Ayah dua anak itu lebih lanjut  menyampaikan harapan agar penelitian yang dilakukannya dapat menjadi landasan pemikiran untuk mereformulasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca juga: 19 Penghulu di Kabupaten Grobogan Ikuti Lomba Karya Ilmiah
Baca juga: MBK, Ajang Asah ASN KUA Sebagai Ujung Tombak Kemenag

"Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran agar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dapat direformulasi dengan memberikan hak-hak perlindungan hukum terhadap perempuan yang hanya dinikahi sirri sehingga apabila terjadi kasus KDRT, isteri yang dinikahi secara sirri dapat menuntut keadilan tanpa harus mengajukan isbat nikah terlebih dahulu" pungkas mantan Kepala KUA Teladan Tingkat Nasional itu.
Diketahui, Dr. H. Musriadi, S.Ag. MH menyelesaikan studi S3 selama 3 tahun 7 bulan 7 hari dengan nilai 3,84 (sangat memuaskan) progran Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syari'ah/Hukum Islam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. (kemenag/alfa).

Subscribe to receive free email updates: