Kemenag Blora Salurkan Bantuan Sertifikasi Tanah Wakaf di 100 Lokasi


Kemenag memberikan bantuan sertifikasi tanah wakaf kepada Nadzir se Kabupaten Blora di Aula Kemenag Blora. (Kemenag Blora)

Kementerain Agama Kabupaten Blora melalui Penyelenggara (Gara) Syariah bekerjasama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memberikan bantuan sertifikasi tanah wakaf di 100 titik lokasi bagi nadzir wakaf se –Kabupaten Blora.

Pemberian bantuan itu diserahkan secara bertahap dan Jum'at kemaren (27/9) sebagian bantuan tersebut disalurkan langsung oleh pengurus Badan Wakaf Indonesia Blora,Ngastoyo didampingi Gara Syariah Blora, Amalia Winarni di Aula Kemenag Blora.

Gara Syariah Kemenag Blora,Amalia Winarni menandaskan bahwa Kemenag sudah menyelurkan bantuan sertifikasi tanah wakaf secara bertahap dan ini merupakan ketiga kalinya yang selanjutnya akan disalurkan kemudian sehingga total 100 titik lokasi yang mendapatkan bantuan.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk membantu nadhir wakaf dalam mengurus sertifikat tanah wakaf sehingga akan banyak tanah wakaf yang mendapatkan legalitasnya sehigga terjamin keamanannya dan menghindari sengketa atau konflik di kemudian hari.

“Kami ingin bantuan pensertifikatan tanah wakaf ini menjadi dasar legalitas penggunaan tanah wakaf untuk menghindari konflik dengan ahli waris di kemudian hari dan menghindari rebutan tanah seperti dijual dan lainnya akibat tidak mempunyai legalitas sertifikat tanah,”papar Amalia yang dilansir situs Kemenag Jateng.
Pihaknya menyampaikan bahwa Kementerian Agama melalui unit vertikal di daerah seperti Blora siap bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Wakaf, BWI Blora Gelar pembinaan Nadhir
Baca juga: Layanan Digital Zakat dan Wakaf Bukti Sumbangan Keagamaan Diurus Dengan Baik

Pihaknya juga sudah mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat, mendorong para nazhir wakaf untuk mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat serta proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional setempat, untuk mempercepat penyelesian sertifikasi tanah wakaf tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Ketua BWI Blora, Ngastoyo. Ia mengharapakn agar tanah wakaf dikelola dengan sebaik baiknya dan dilaporkan ke KUA masing masing supaya bisa menjadi arsip dan menghindari konflik di kemudain hari karena wakaf merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola sesuai hukum syariat yang ada.

“Tanah wakaf ini merupakan amanah dan setelah mendapatkan bantuan sertifikat tersebt diharapkan tanah wakaf yang diberikan bisa dikelola dengan baik dan optimal sehingga bermanfaat bagi masyarakt apakah untuk tempat ibadah, pendidikan dan lainnya dan syukur kalau bisa untuk produktif yang ingin kami rintis,”ujar Ngastoyo.

Baca juga: Ketua BWI M. Nuh: Wakaf Bisa Bangun Peradaban Indonesia
Baca juga: BWI, BPN dan BAZNAS Gelar MoU Sertifikasi Tanah Wakaf

Sementara itu, PLt Kepala Kemenag Blora, HM Fatah menandaskan Kemenag Blora mempunyai kepedulian yang tinggi dalam pensertifikatan tanah wakaf ini sebagai upaya membantu perjuangan dalam pengelolaan dan optimalisasi tanah wakaf untuk perjuangan dakwah di masyarakat.(kemenag/ulul).

Subscribe to receive free email updates: