Tingkatkan Pemahaman Wakaf, BWI Blora Gelar pembinaan Nadhir

foto kemenag
BRNews.id - Untuk memberikan pemahaman yang baik tentang wakaf dan sertifikasi tanah wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Blora menggelar pembinaan Nadhir se Kabupaten Blora di Aula Kemenag Blora pada Rabu (7/8/2019).




Sekitar 65 peserta dari nadhir KUA Kecamatan mengikuti acara pembinaan yang dipandu oleh gara Syariah Kemenag Blora, Amalia Winarni, Ketua BWI Blora, Ngastoyo didampingi wakilnya, Drs.Maspuin dan pengurus BWI lainnya.

Dalam arahannya, ketua BWI  Blora, Ngastoyo menyampaikan pentingnya mengelola aset wakaf dengan baik dan direncanakan supaya bermanfaat bagi kemaslahatan umat serta menghindari potensi konflik dan pertikaian antar pengurus dan masyarakat karena tujuan wakaf adalah untuk umat serta urusan sosial kemasyarakatan.

“Nazhir adalah pemimpin umum dalam wakaf,oleh karena itu nazhir harus berakhlak mulia, amanah, berpengalaman, menguasai ilmu administrasi dan keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya”ungkapnya.

Ngastoyo juga berpesan bahwa Nadhir bisa bekerja selama masa kerjanya dalam batasan undang-undang wakaf sesuai dengan keputusan organisasi sosial dan dewan pengurus, dan mengerjakan tugas harian yang menurutnya baik dan menentukan petugas-petugasnya, serta punya komitmen untuk menjaga keutuhan harta wakaf, meningkatkan pendapatannya,  menyalurkan manfaatnya, dimana Nazhir harus tunduk kepada pengawasan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, dan memberikan laporan keuangan dan administrasi setiap seperempat tahun minimal, tentang wakaf dan kegiatannya.

Dalam pengelolaan wakaf utamanya wakaf produktif, seorang nazhir selain harus amanah, juga harus memiliki kompetensi yang professional, yakni bergantung kepada ikrar wakaf ketika diucapkandan  pihak nazhir dipandang memiliki kompetensi yang tepat dalam mengelola aset wakaf sesuai dengan peruntukannya.




Dewasa ini pihaknya mengakui bahwa terdapat cukup banyak kasus dimana pengelolaan wakaf dinilai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah karena minimnya pemahaman nadhir terhadap pengelolaan aset wakaf tersebut. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini  agar BWI mengingatkan tentang peran nazhir untuk bersikap  professional, amanah, dan mandiri.

“Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia, dan izin sebagaimana hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf serta Nazhir juga di wajibkan untuk membuat laporan secara berkala mengenai hasil pengelolaan usaha tersebut.”paparnya serius.

Ngastoyo juga memaparkan bahwa Wakaf merupakan salah satu amal jariah yang tidak terputus, yang pahalanya akan terus mengalir walaupun kita sudah meninggal dunia nanti, sehingga hendaknya memilih Nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) supaya kita memiliki kepastian dan keyakinan bahwa asset wakaf kita dapat dikelola dengan baik serta berhati hati dalam pengelolaannya.

Hal senada diungkapkan wakil Ketua BWI, Maspuin tentang bagaimana upaya membangun pengelolaan wakaf yang amanah dan profesional untuk menjaga aset umat serta beruapaya bisa memperbanyak pemanfaatan aset wakaf produktif yang sangat potensial membangun ekonomi umat.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bantuan sertifikasi tanah wakaf di 7 lokasi Musholla antara lain dari Kecamatan Jati, Todanan,Kedungtuban, dan Blora. (kemenag/ulul).

Subscribe to receive free email updates: