Tentang Jima' di Hari dan Malam Jum'at


Dalam kitab Qurratul Uyun dijelaskan bahwa, senggama di malam Jum'at dan Senin benar-benar disunnahkan karena keutamaan malam itu tidak diragukan. Malam Jum'at adalah malam yang paling utama diantara malam-malam lainya.

Imam as-Suyuthi memperkuat bahwa hadits tersebut dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah Ra.: "Apakah seseorang diantara kalian tidak mampu bersenggama bersama istrinya pada setiap hari Jum'at? Sebab baginya mendapat dua macam pahala, pahala baginya melakukan mandi dan pahala bagi istrinya yang juga melakukan mandi." (HR. Al-Baihaqi).




Adapun terkait pahala jima' di malam Jum'at seperti pahalanya membunuh kafir (jihad), diantaranya terdapat riwayat yang dicantumkan dalam kitab Ihya' Ulumiddin  juz 2 hlm. 326, bahwa Nabi Saw. bersabda:

روي عن النبي صلى الله عليه وسلم إن الرجل ليجامع أهله فيكتب له بجماعه أجر ولد ذكر قاتل في سبيل الله فقتل.

“Sesungguhnya seorang suami yang menggauli (jima') istrinya, maka jima'nya itu dicatat memperoleh pahala seperti pahalanya anak lelaki yang berperang (dengan kaum kafir) di jalan Allah lalu terbunuh." Di halaman sebelumnya, hlm. 324, Imam Ghazali menjelaskan:

ومن العلماء من استحب الجماع يوم الجمعة وليلته تحقيقاً لأحد التأويلين من قوله صلى الله عليه وسلم: "رحم الله من غسل واغتسل الحديث

"Dan ada sebagian ulama yang menyukai jima' pada hari dan malam Jum'at, sebagai aplikasi dari salah satu takwil hadits; "Allah merahmati orang yang membersihkan dan mandi (pada hari Jum'at)"."

Demikian juga dalam Syarh Sunan at-Tirmidzi disebutkan:

وبقوله اغتسل غسل سائر بدنه ، وقيل : جامع زوجته .

"Dan dengan sabdanya “mandi” (pada hari Jum'at), yaitu memandikan seluruh badannya, dan dikatakan pula maknanya adalah menjima’ istrinya."

 (Tuhfat al-Ahwadzi li al-Mubarakfuri, juz 3 )

Subscribe to receive free email updates: