Potensi Tanah Wakaf Indonesia Nilainya Capai Rp 370 Triliun

foto kemenag
BRNews.id - Potensi wakaf untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat sangat besar. Merujuk pada Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia BAPPENAS tahun 2015, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam, H. Tarmizi, mengungkapkan bahwa potensi tanah wakaf di Indonesia seluas 3,7 Milyar meter persegi memiliki potensi ekonomi sebesar 370 Trilyun Rupiah.




Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Meeting Forum Persepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag RI di Hotel Aston Imperial Kota Bekasi, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, dengan potensi sebesar itu, tidak perlu APBN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan tanah wakaf sudah seharusnya diarahkan pada pemberdayaan produktif. Sekditjen mengungkapkan sudah ada model pemberdayaan wakaf produktif yang bisa menjadi contoh bagi lokasi lain di antaranya pendirian rumah sakit di Malang, rumah kos di Buleleng dan Klungkung, Bali, minimarket di sukabumi, Maros, Bone, Karawang, Cirebon, dan Sawah 350 ha Demak.

Sesditjen yang juga mantan Kakanwil Kemenag Riau itu mensimulasikan potensi dan kekuatan wakaf bila dihitung dari jumlah umat Islam di Indonesia, menurut Survey BPS tahun 2010, sebanyak 207.706.162 orang.  Jika dari jumlah tersebut sebanyak 20 juta di antaranya melakukan wakaf uang seribu rupiah per hari atau tiga puluh ribu perbulan, maka potensi wakaf uang yang akan diperoleh sebanyak 7,2 trilyun rupiah.

Terkait dengan pemanfaatan oleh pemerintah, H. Tarmizi menyampaikan bahwa pemerintah telah memperketat aturan tidak boleh membangun kantor di atas tanah wakaf. Karena wakif dan nazhir memiliki hak untuk mengubah status pemanfaatan tanah wakaf. Selain itu, ia menambahkan bahwa sejatinya tanah wakaf adalah milik masyarakat bukan pemerintah, dan harus kembali ke masyarakat dalam pemanfaatannya.




Setidaknya ada dua hal yang menyebabkan pembatalan tanah wakaf, yaitu ruislag (tukar guling) dan pembatalan di Pengadilan Agama. H. Tarmizi menjelaskan bahwa pemerintah melalui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksaanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, telah memberikan kemudahan dalam pengurusan tukar guling tanah wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang, yang memiliki luas sampai dengan 5.000 meter persegi), Menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan izin tertulis.

Sementara itu, perizinan ruislag untuk tanah di atas 5.000 meter persegi dan di luar kepentingan umum walaupun satu meter persegi kewenangannya masih pada Menteri Agama. (kemenag/ulul).

Subscribe to receive free email updates: