Kanwil Kemenag Jateng Serahkan Izin Operasional Tingkat Ulya Ponpes

foto kemenag
BRNews.id - Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng Farhani didampingi Kabid dan para Kasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) menyerahkan 31 (tiga puluh satu) SK Izin operasional penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan tingkat ulya di Kantor  Kanwil Kemenag  Jateng Kamis pagi ini.




Melalui Pendidikan Kesetaraan, Kementerian Agama dapat memberikan jalan keluar bagi santri Pondok Pesantren Salafiyah untuk dapat mengakses pendidikan yang berstandar dan setara dengan pendidikan formal lainnya.

Farhani dalam sambutannya menegaskan bahwa tugas Pejabat dan Aparatur (pemerintah) yaitu Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas serta Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan point-point tersebut merupakan bagian dari misi Kementerian Agama dalam hal pelayanan publik.

“Memberikan pelayanan publik yang berkualitas adalah tugas kita sebagi pejabat, aparatur pemerintah. yang dimaksud pelayanan publik yang berkualitas adalah ketika masyarakat kita punya kepentingan dan urusan dengan lembaga pemeritah maka kewajiban dr pejabat, aparatur harus segera menindaklanjuti,” tegas Farhani.

Salah satu wujud komitmen pemerintah menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas, Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan.




Kepala Bidang Pd. Pontren Nur Abadi menamabhkan, penyerahan SK Izin operasional penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan tingkat ulya telah ditunggu-tunggu tutur. Para penyelenggara dapat memenuhi kewajiban menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan tingkat ulya, perkembangan jumlah santri, pelaksanaan kurikulum, pemenuhan sarpras dan pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan.

“Harapan saya setelah dilaksanakan kegiatan ini tentunya hak dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pendidikan program kesetaraan ini harus dipenuhi, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dimana masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu,” pungkasnya. (kemenag/ulul).

Subscribe to receive free email updates: