Dirjen Bimas Islam: Luas Tanah Wakaf 4.359.443.170 M Tersebar di 435.768 Lokasi.

foto kemenag
BRNews.id - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, mengungkapkan bahwa sampai kapanpun pensertifikatan tanah wakaf tak akan selesai, karena begitu cepatnya perkembangan jumlah tanah yang diwakafkan. Namun menurutnya hal yang penting adalah mengamankan asset wakaf, dengan memberdayakannya.

Penyataan ini disampaikan saat membuka kegiatan Meeting Forum Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf, yang digelar di Hoel Aston Imperial Kota Bekasi, Rabu (7/8/2019).




Guru Besar UIN Alaudin Makassar itu, mengungkapkan bahwa luas tanah wakaf yang ada di Indonesia sesuai data tanggal 18 Maret 2016 adalah 4.359.443.170 meter persegi yang tersebar di 435.768 lokasi.

Asset wakaf, tambahnya, secara undang-undang memiliki keunggulan di antaranya tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentukpengalihan hak lainnya.

Dirjen Bimas Islam, pada kesempat tersebut, menyerukan agar tanah wakaf harus diberdayakan agar lebih produktif. Selama ini, tambahnya, tanah wakaf masih berkutat pada tiga hal, yaitu kuburan, masjid dan madrasah.

Dirjen Bimas Islam mengungkapkan bahwa problem terbesar adalah kemampuan entrepreneurship para Nazhir yang masih perlu dibina dan dikembangkan.

Paradigma harus dirubah dalam pengelolaan tanah wakaf. Menurutnya selama ini yang berkembang adalah nazhir sebagai kerja sambilan, berpikir masih tradisional dan kurang kreatif.

Stategi pengelolaan wakaf, tutur Dirjen, dapat dilakukan dengan pola kemitraaan usaha wakaf bersama lembaga-lembaga keuangan atau profit dengan prinsip saling menguntungkan, menjaga kepercayaan, saling menghargai dan menghormati.

Kegiatan meeting forum percepatan pensertifikatan tanah wakaf ini diikuti oleh 70 orang peserta, di antaranya adalah para nazhir dan PPAIW di Jawa Barat. (kemenag/ulul).

Subscribe to receive free email updates: