Dengan Iming Iming Bisa Berangkat Cepat, 59 Calon Haji Kena Tipu

BRNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menahan satu orang tersangka penipuan percepatan pemberangkatan haji ke Tanah Suci. Sebanyak 59 jemaah calon haji menjadi korban dengan total kerugian Rp 550 juta.




"Satu (orang) yang kita tahan. Namanya Murtaji Junaedi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (8/8).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto GATRA/Abdul Hady JM)
Dikutip dari Gatra.com, ke-59 calon haji korban penipuan berasal dari Pasuruan 32 orang, Sidoarjo 6 orang, Surabaya 5 orang, Pamekasan 5 orang, Hulu Sungai Selatan 5 orang, Malang 2 orang, Sumenep 2 orang, dan Sanggau 2 orang.

Sebelum berangkat ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya, korban dikumpulkan di Stadion Bangkodir, Bangil, Pasuruan, Senin (5/8) lalu. Mereka sempat diajak berkeliling di area Asrama Haji Sukolilo Surabaya dan dijanjikan berangkat pada kloter terakhir.

Gagal berangkat ke Tanah Suci dan merasa tertipu, para korban melaporkan Junaedi sebagai agen percepatan pemberangkatan haji ke Polda Jatim, pada Senin (5/8) malam lalu.

Menurut Barung, para korban sebenarnya sudah terdaftar resmi sebagai jemaah calon haji di Kementerian Agama mulai tahun 2010 hingga 2018. Dengan jadwal keberangkatan 2022 sampai 2040.




Agar bisa berangkat haji tahun ini, korban membayar uang sebagai biaya percepatan dengan jumlah bervariasi dengan Rp550 juta dari 59 calon haji tersebut.

"Korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019, namun dengan membayar biaya percepatan Rp5-35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat dan semua dokumen paspor maupun visa sudah diurus dan hanya tinggal cap jari saja," kata Barung.

Percaya atas janji tersangka, para korban secara bertahap mentransfer uang kepada tersangka. "Para korban mentransfer senilai Rp10 juta, kemudian sisanya akan dibayarkan waktu pemberangkatan haji," ujarnya.

Akibat penipuan ini, Junaedi disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp900 juta. (gatra/ulul).

Subscribe to receive free email updates: